Tawuran Geng Motor Tewaskan Satu Orang di Bekasi, Pelaku Masih di Bawah Umur
Pelaku tawuran geng motor Bekasi saat jumpa pers di Polda Metro Jaya , Senin 02 Agustus 2021 (Foto: Rizky Sulistio/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Subdit Reserse Mobil (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tawuran antar geng motor yang menyebabkan satu anak dibawah umur berinisial J meninggal dunia. Sedikitnya, 9 orang pelaku berhasil diringkus anggota Resmob usai kejadian.

Tawuran antar kelompok geng motor itu terjadi di wilayah Jatiasih, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu 11 Juli lalu. Malam itu, keributan terjadi sekitar jam 02.30 dini hari.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengungkapkan, pihak kepolisian meringkus 9 orang pelaku dari kejadian tersebut. Lima orang diantaranya masih di bawah umur.

"Pelaku rata-rata masih muda meski sudah dewasa. Lima orang pelaku dibawah umur sudah pemberkasan tahap dua dititip ke Kejaksaan. Kemudian 4 pelaku lainnya ditahan dengan peran masing-masing berbeda," ungkap Kombes Yusri kepada wartawan, Senin 2 Agustus.

Lebih lanjut Kombes Yusri merinci, pelaku berinisial S (22) berperan membawa senjata tajam jenis celurit dan melakukan pembacokan ke korban. Pelaku inisial ACW juga membawa senjata tajam dan ikut mengejar korban bersama S.

"Sedangkan pelaku inisial MAP (20), dia bertugas merekam video termasuk yang viral. Pelaku lainnya inisial RFR sebagai joki motor dan mengejar korban. Setelah korban jatuh, S langsung membacok korban," terangnya.

Dalam aksinya, para pelaku mencari musuh melalui media sosial dan menantangnya. Mereka, lanjut Yusri, mengundang melalui medsos mencari eksistensi bahwa mereka punya geng dan menantang melalui admin. Jika ada (musuh), sambungnya, mereka janjinan di suatu tempat dan tawuran.

"Ada 6 orang lagi masih kita kejar yang identitasnya sudah kita dapat. Dari 6 orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) 3 lainnya (pelaku) diketahui masih dibawah umur," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dewasa dijerat Pasal 170 ayat 2E dan 3E serta Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara pelaku yang tergabung dalam geng motor dan di bawah umur, dijerat pasal sesuai peradilan anak.