Bagikan:

MEDAN - Polrestabes Medan menetapkan 20 anggota geng motor sebagai tersangka. Dari 20 orang itu, 17 di antaranya masih di bawah umur. Mereka terlibat tawuran yang menewaskan seorang remaja berinisial SF (18) di Jalan Orde Baru, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Setelah menjadi tersangka, 20 anggota geng motor sebagian besar masih remaja tersebut langsung ditahan. "Para pelaku ditetapkan tersangka dan ditahan atas dugaan melakukan kekerasan secara bersama-sama yang berujung pada kematian korban," kata Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setiawan, di Medan, Senin 22 Oktober.

Ke-20 tersangka tersebut terdiri dari tiga kelompok geng motor, yakni Simple Life, Pemuda Mistery Diski, dan Wak Drong.

Dikatakan, sebanyak 17 tersangka masih berstatus anak di bawah umur. "Tiga orang dewasa dan 17 lainnya berusia di bawah umur. Para tersangka ini berasal dari tiga kelompok geng motor," ujarnya.

Menurutnya, para tersangka di bawah umur akan mengikuti Undang-Undang Perlindungan Anak dan sistem peradilan anak.

"Satu pelaku dewasa masuk DPO (daftar pencarian orang) dan diduga sebagai pelaku utama," katanya.

Dia menjelaskan, tawuran tersebut terjadi pada 19 Oktober 2024 ketika dua kelompok motor menyerang terhadap kelompok motor Simple Life.

Dari penggerebekan terhadap geng motor, polisi mengamankan barang bukti berupa satu potong baju pramuka, satu stik baseball, tiga bilah celurit, satu bilah parang, satu batang kayu, dan delapan unit sepeda motor.