Kafe di Deli Serdang Diacak-acak Geng Motor yang Balas Dendam, 9 Pelajar Jadi Tersangka
FOTO DOK KEPOLISIAN

Bagikan:

MEDAN - Kafe di Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, rusak diserang kawanan geng motor. Perusakan kafe dipicu perselisihan antar-geng motor.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Irsan Sinuhaji mengatakan, polisi mengamankan 9 orang tersangka yang masih berstatus pelajar SMP.

"Kejadian sendiri berawal pada tanggal 22 Mei, sempat terjadi perselisihan antara salah satu anggota GH (Garuda Hitam) dengan anggota Geng motor Z (Zervanos) di kawasan Galang," ujar Kombes Irsan, Selasa 31 Mei.

Anggota GH itu melaporkan kepada teman-temannya, dirinya dipukuli.

"Mendengar keterangan tersebut, satu orang anggota berinisial MRA yang kini buron mengarahkan teman-teman lainnya untuk melakukan aksi balas dendam," jelasnya.

Kombes Irsan mengatakan, pada Sabtu, 22 Mei malam, geng motor GH mendapatkan informasi jika kelompok yang diburunya sedang berada di salah satu kafe di kawasan Galang.

"Selanjutnya sekitar 100 orang anggota Genk GH berkumpul dan mengendarai sepeda motor sekitar 50 unit menuju ke lokasi tersebut tepatnya di Cafe Pos Tiga," bebernya.

Karena melihat geng GH datang dengan jumlah yang besar, kelompok Z langsung meninggalkan lokasi. Alhasil geng GH tidak berhasil menemui anggota geng Z.

"Namun berlanjut dengan melakukan Pengerusakan secara bersama-sama di kafe tersebut dengan melempari batu dan melakukan perusakan dengan menggunakan pisau jenis celurit," katanya.

Tak terima dengan aksi brutal geng motor tersebut, pemilik kafe melaporkannya ke Polsek Galang. Polisi langsung memburu kawanan geng motor itu.

"Dengan sigap, Polsek Galang bersama dengan Polsek Pagar Merbau akhirnya berhasil mengamankan tersangka sejumlah 5 orang beserta barang bukti dan dilakukan pemeriksaan," ungkapnya.

Geng motor GH yang mengetahui anggotanya ditangkap, kembali merencanakan keonaran. Mereka kembali melanjutkan balas dendam kepada kelompok Z, Minggu 29 Mei.

"Namun ini dapat digagalkan oleh personel Polsek Galang dan Pagar Merbau yang pada saat itu melaksanakan patroli  gabungan secara rutin," ucapnya.

Dari pengembangan Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya berhasil mengamankan pelaku lainnya.Kini total dari tersangka yang diamankan sejumlah 9 orang.

Kombes Irsan mengatakan pihaknya tetap berkoordinasi dengan Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena diketahui usia para tersangka masih di bawah umur.

"Kita masih melakukan pengembangan dan akan tetap lakukan pencarian kepada para tersangka lainnya," tegasnya.

"Kepada para tersangka juga dijerat pasal 170 ayat (1) Subs Pasal 406 ayat (1) KUHP,” kata Kombes Irsan.