Bagikan:

JAKARTA - Polda Banten menangkap 10 anggota geng motor 'All Star Serang Timur' yang berkeliaran di jalan dengan membawa senjata tajam. Aksi ini terungkap dari sebuah video yang viral di media sosial.

Aksi geng motor ini terjadi pada Sabtu, 6 Maret dini hari pukul 03.00 WIB.

"Kami dari Ditreskrimum Polda Banten bersama Satreskrim Polres jajaran telah berhasil mengamankan 10 orang dari kelompok geng motor, yang mana hasil pengembangan dari peristiwa aksi geng motor yang sama-sama kita saksikan viral di media sosial," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Martri Sonny di Mapolres Serang Kota, Minggu, 7 Maret.

Dalam video yang viral di media sosial, sekelompok geng motor yang diperkirakan sekiar 100 orang mengacung-acungkan senjata tajam saat berkendara.

Menurut Martri alasan penangkapan anggota geng motor All Star Serang Timur dilakukan karena mereka mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Banten, khususnya wilayah kota Serang.

Berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh penyidik, modus geng motor tersebut melancarkan aksinya adalah hendak melakukan balas dendam. 

"Sekitar 2 bulan yang lalu, menurut keterangan berapa yang sudah diamankan ini, mereka melakukan aksi balas dendam karena ada kelompoknya yang akan dianiaya atau dibacok," ungkap Martri.

"Merespon dari kejadian tersebut mereka merencanakan untuk balas dendam di mana hasil komunikasi yang dilakukan oleh oknum tersebut melalui grup media sosial namanya All star," lanjut dia.

Martri juga menjelaskan bahwa sampai saat ini Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres jajaran masih melakukan pengembangan.

"Berdasarkan keterangan dari 10 orang yang sudah kami amankan, kami masih melakukan pengembangan dan kemungkinan jumlah yang kami amankan akan bertambah," ujar dia.

Saat ini, kepolisian menyita barang bukti berupa celurit, golok sisir, dan ponsel. Sepuluh orang tersangka yang ikut terlibat dalam arak-arakan geng motor kini telah ditahan.

Mereka terancam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, pasal 160 KUHP ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, pasal 11 ayat 1 huruf A Perda no 1 tahun 2020 dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.