DENPASAR- Polisi menangkap dua bandar lintas provinsi yang memiliki 30 kilogram ganja dengan nilai jual Rp1,5 miliar. Kedua bandar itu bernama Suhadi (36) dan Rio (28).
"Untuk barang bukti ganja 30 kilogram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan di Mapolresta Denpasar, Bali, Jumat, 5 Maret.
Tertangkapnya, para tersangka bermula dari hasil penyelidikan petugas yang mendapat informasi ada transaksi narkoba di Jalan Pulau Singkep Denpasar Selatan.
Kemudian pada Kamis, 4 Maret, polisi melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Rio dan ditemukan barang bukti sebanyak lima paket besar ganja. Tak sampai di situ, petugas melakukan penggeledahan di kamar indekos tersangka dan menemukan barang bukti dua paket besar ganja.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan dan melalukan penangkapan terhadap tersangka Suhadi. Dalam kamar Suhadi
ditemukan 94 paket ganja, hasis berat bersih 488 gram, sabu berat bersih 45 gram dan ektasi.
"Modus operandinya mereka menyimpan dan mempejual belikan. Ini, sindikat jaringan narkoba antar provinsi, Jawa, Bali dan Sumatera," imbuhnya.
Suhadi merupakan bandar, sedangkan Rio menjadi pengedarnya.
Ganja didapat dari Aceh dan dikirim via jalur darat.
"Mereka, kita pastikan adalah bandar narkoba. Hasil lidik kita ganja ini dari Aceh," ungkapnya.
Selain itu, dari barang bukti juga didapatkan uang tunai sebesar
Rp227 juta hasil penjualan narkotika selama ini. Karena, kedua tersangka ini telah melakukan peredaran narkoba sejak tahun 2018.
"Dari tersangka (Suhadi) dari tahun 2010 tinggal di Bali. Kemudian menjadi bandar lintas provinsi dari 2018. Tersangka (Rio) tinggal di Bali 2010 menjadi pengedar 2018 dan sudah lima kali melakukan penempelan di daerah Denpasar dan mendapat Rp 500 ribu upah satu kali menempel," jelasnya.
BACA JUGA:
Sementara, untuk baru bukti yang diamankan, 101 paket ganja berat bersih seberat 30 kilogram, hasish berat bersih 488 gram atau 4,8 ons, sabu berat bersih 45 gram, 23 butir ekstasi warna coklat, pecahan ektasi berat bersih 2,43 gram,
uang tunai Rp227 juta termasuk timbangan.
"Total barang (Ganja) Rp 1,5 miliar.
Otaknya tersangka (Suhadi) dan Rio membantu. Mereka sejak tahun 2018 sudah berkali-kali (mengedarkan) dan baru tertangkap," ujar Jansen.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU. RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.