Bagikan:

BANDARLAMPUNG– Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan berbagai jenis narkoba senilai Rp 14,7 miliar. Operasi ini berlangsung selama satu bulan terakhir dan mencegah peredaran narkoba dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa.  

Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 256 kilogram ganja, 13,7 kilogram sabu, 50 gram tembakau sintetis, 2.000 butir pil ekstasi, serta sejumlah obat-obatan terlarang lainnya.  

Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap 215 tersangka yang terdiri dari pengguna, kurir, hingga bandar narkoba. Sebagian besar pelaku ditangkap di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang sering dijadikan jalur utama penyelundupan narkoba.  

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa dari ratusan pelaku yang ditangkap, lima orang di antaranya merupakan bandar besar sabu yang terkait dengan jaringan internasional Fredy Pratama, gembong narkoba yang saat ini menjadi buronan Mabes Polri dan Interpol.  

Menurut Irjen Pol Helmy, barang bukti narkoba yang berhasil disita memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 14,7 miliar. Lebih penting lagi, upaya ini dinilai mampu menyelamatkan lebih dari 313.520 jiwa dari bahaya narkoba.  

"Dari 215 tersangka yang kami tangkap, 40 orang kami hadirkan dalam konferensi pers. Sisanya dititipkan di polres dan polresta jajaran," ujar Kapolda saat konferensi pers di SPN Kemiling, Bandar Lampung, pada Rabu 20 November.  

Kapolda Lampung menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak berhenti pada pengungkapan kasus. Polda Lampung terus menggandeng masyarakat untuk melawan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.  

"Ke depan, kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan narkoba lainnya. Selain itu, kami juga akan menyelidiki adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan para bandar narkoba," tegasnya.  

Polda Lampung memastikan langkah pemberantasan narkoba ini akan terus berlanjut sebagai komitmen melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.