JAKARTA - Nama Mary Jane Veloso sempat membuat heboh seisi Nusantara. Perempuan asal Filipina itu mulanya kedapatan menyelundupkan narkoba berjenis heroin 2,6 kilogram. Ia ditahan dan disidang di Yogyakarta. Hasilnya mengejutkan karena Mary Jane divonis mati.
Kehebohan muncul di mana-mana, Indonesia dan Filipina. Hasil Pengadilan Negeri Sleman pun disanksikan banyak pihak. Banyak yang menilai Mary Jane justru korban, bukan pelaku kejahatan. Rakyat Filipina pun meminta Indonesia untuk menunda eksekusi, syukur-syukur membebaskan Mary Jane.
Setiap manusia pasti pernah merasakan yang namanya kemalangan. Namun, tak semua manusia dapat merasakan kemalangan berat seperti yang dialami oleh Mary Jane. Wanita asal Bulacan, Filipina itu pernah hidup sehari-hari sebagai pekerja migran di Dubai.
Ia bekerja di urusan domestik – rumah tangga. Malang tak dapat ditolak. Ia nyaris diperkosa oleh majikannya di Dubai. Trauma itu membuat Mary Jane memutuskan untuk pulang ke Filipina pada 2010. Ketiadaan pekerjaan membuatnya tak tenang.
Ia akhirnya mendapatkan pekerjaan baru dari kenalan suaminya bernama Kristin. Mary Jane pun diajak ke Kuala Lumpur Malaysia untuk mendapatkan pekerjaan. Nyatanya Mary Jane diminta untuk menjadi seorang kurir.
Mary Jane hanya membawa sebuah tas, tiket, dan uang saku 500 dolar AS. Tujuan tas itu adalah Yogyakarta, Indonesia. Rencananya koper yang dibawa Mary Jane akan langsung diambil seseorang di bandara.
Iming-iming duit pun menjadi motivasi utama Mary Jane. Namun, lagi-lagi kemalangan menimpanya. Tas yang dibawa Mary berisikan 2,6 kilogram heroin. Mary Jane pun diduga terlibat dalam sindikat narkoba internasional.
Mary Jane segera ditangkap kepolisian setelah mendarat di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada 25 April 2010. Mary Jane pun pasrah. Ia memang mengaku salah. Namun, Pengadilan Negeri Sleman yang menyidangnya mengungkap bahwa hal yang dilakukan Mary kejahatan berat.
BACA JUGA:
Mary disangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kondisi itu karena Mary dianggap kurir narkoba. Alhasil, majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman memberikan vonis mati untuk Mary Jane pada Oktober 2010.
“Saya tahu saya bersalah. Namun, saya tidak menyangka hukumannya bisa eksekusi mati," ujar Mary Jane kala menceritakan perasaan kala menerima vonis beberapa tahun lalu sebagaimana dikutip laman, CNN Indonesia, 10 Maret 2015.
Dukungan Mengalir
Mary Jane pun sedih bukan main. Ia telah masuk dalam daftar terpidana mati yang akan dieksekusi pada April 2015. Mary Jane sendiri dan tim pengacaranya pun tak mau menyerah. Mereka mencoba mencari penyelesaian terbaik dengan memanfaatkan langkah hukum lanjutan – Kasasi hingga peninjauan kembali.
Namun, masalah itu tak melulu membuat pusing Mary Jane dan tim pengacaranya saja. Segenap rakyat Indonesia ikut keramaian kasusnya. Ada yang mendukung supaya Mary Jane cepat dieksekusi. Semua itu demi tegaknya hukum di Indonesia.
Ada pula yang merasa hukuman yang diterima Mary Jane tak adil. Apalagi, posisi Mary Jane sebagai seorang ibu dari dua orang anak. Boleh saja Mary Jane dihukum. Namun, hukuman yang dimaksud bukan hukuman mati.
Rakyat Filipina pun tak kalah simpati. Mereka ingin supaya Mary Jane tak dihukum mati. Mereka satu suara menganggap Mary Jane hanyalah korban dan tak perlu dihukum mati. Presiden Filipina Benigno Aquino III sendiri sampai turun tangan pada 2011.
Benigno secara langsung berjumpa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk meminta pengampunan untuk Mary Jane. Hasilnya hukuman mati pun sempat ditunda, bukan dibatalkan. Itupun sesuai dengan moratorium hukuman mati yang berlaku pada masa itu.
Penundaan hukuman mati hadir pada masa Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang disambut dengan gegap gempita oleh rakyat Filipina pada April 2015. Kondisi itu membuat petinju andalan Filipina sampai harus dapat ke Indonesia memberikan semangat kepada Mary Jane pada Juli 2015.
Namun, pada masa pemerintahan Presiden Filipina era 2016-2022, Rodrigo Duterte Mary Jane tak mendapatkan dukungan. Duterte yang keras terhadap pelanggar narkoba mempersilakan Indonesia mengeksekusi Mary Jane pada 2016. Sekalipun tak dilakukan.
Akhirnya, Mary Jane menjalani kembali hukuman penjara. Kondisi itu terus berlangsung hingga kabar gembira muncul pada 20 November 2024. Presiden Filipina, Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengatakan akan membawa pulang Mary Jane ke Filipina.
“Kami pikir kami akan kehilangan putri kami. Saya beryukur pada Tuhan. Apa yang dikatakan putri saya sebelumnya ternyata benar. Jika Tuhan ingin saya hidup, meski setipis benang atau di menit terakhir, saya akan hidup’,” kata ibu Mary Jane, Ceila, kepada stasiun radio DZBB dikutip laman BBC Indonesia, 29 April 2015.