Bagikan:

TANGERANG - Plt Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Impias, I Nyoman Gede Surya mengungkapkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Veloso akan tetap menjalani hukumannya di Filipina.

“Status masih terpidana. Saat di Filipina pun statusnya sama dan dia dipenjara di sana,” kata Surya kepada wartawan di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Kota Tangerang, Selasa, 17 Desember.

Ia menjelaskan, meski Mary Jane telah dipindahkan, statusnya masih terpidana. Namun, untuk hukumannya tergantung ketentuan yang berlaku dinegaranya.

"Pemerintah Filipina memiliki kewenangan untuk memberikan grasi, remisi, atau amnesti, sesuai aturan hukum yang berlaku di negara tersebut," ujarnya.

Selain itu, dia menjelaskan, setelah melakukan pemindahan ke Filipina, Mary Jane tetap dimasukan dalam daftar tangkal di wilayah Indonesia.

"Larangan masuk kembali ke Indonesia, Mary Jane dimasukkan dalam daftar tangkal untuk masuk wilayah Indonesia, sesuai dengan hukum nasional Indonesia," jelas dia.

Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangannya ke Filipina yang dijadwalkan berlangsung sebelum Natal 2024.

"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, pada Senin 16 Desember.

Mary Jane diberangkatkan dari Yogyakarta menuju Jakarta pada Minggu 15 Desember. Proses penjemputan dimulai pukul 22.30 WIB di Lapas Perempuan Yogyakarta, dengan pengecekan administrasi dan serah terima dokumen.

Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membawa Mary Jane dan barang bawaannya dengan kendaraan resmi yang berangkat pukul 23.00 WIB.

Perjalanan ini juga didampingi oleh mobil pengawalan dari Kejaksaan Gunung Kidul.

Pemindahan Mary Jane ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari pengaturan praktis (practical agreement) yang ditandatangani antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, pada 6 Desember 2024 lalu.

"Insya Allah, pemulangan akan dilakukan sebelum hari Natal, tanggal 25 Desember yang akan datang," ungkap Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa Pemerintah Filipina telah menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia terkait pemindahan Mary Jane.

Rencananya, Mary Jane akan dipulangkan pada 20 Desember 2024 untuk memberikan kesaksian dalam kasus perdagangan manusia di Filipina yang melibatkan Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka utama.

Kasus Mary Jane Veloso telah menjadi sorotan internasional karena menyangkut isu perdagangan manusia dan peredaran narkoba lintas negara.

Pemerintah Filipina meminta pemulangan Mary Jane untuk memastikan kesaksiannya dapat menguatkan proses hukum terhadap jaringan perdagangan manusia.