JAKARTA - Departemen Luar Negeri Filipina memastikan bahwa Pemerintah Filipina dan Indonesia telah melakukan diskusi dan negosiasi supaya terpidana mati kasus penyelundupan narkotika, Mary Jane Veloso, dapat menyelesaikan hukumannya di Filipina.
“Pemerintah Filipina dan Indonesia telah menjalin diskusi terkait kemungkinan perpindahan Mary Jane Veloso ke Filipina supaya dapat menyelesaikan hukumannya di fasilitas pemasyarakatan Filipina,” demikian pernyataan tertulis Deplu Filipina dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.
Pemerintah dan rakyat Filipina senantiasa mendoakan dan mengharapkan supaya persoalan tersebut selesai baik-baik dengan memastikan hak keadilan Mary Jane dan keluarganya terjamin, menurut Deplu Filipina.
Filipina juga menyampaikan harapan agar penyelesaian isu Mary Jane senantiasa menguatkan jalinan kerja sama dan persahabatan antara Indonesia dan Filipina.
Sebelumnya, Presiden Ferdinand “Bongbong” Marcos Jr. menyatakan Mary Jane Veloso akan segera kembali ke Filipina menyusul negosiasi yang dilakukan pihaknya demi pemulangan Mary Jane selama bertahun-tahun.
“Menyusul upaya diplomasi dan konsultasi dengan Pemerintah Indonesia selama lebih dari satu dasawarsa, kami berhasil menunda pelaksanaan eksekusi matinya hingga tercapainya kesepakatan untuk membawanya pulang ke Filipina,” ucap Presiden Marcos, Rabu.
Melalui akun Instagram resminya @bongbongmarcos, ia menyebut Mary Jane sebagai “korban keadaan” yang terpaksa mengambil “tindakan putus asa”, meski mengakui vonis yang diterima Mary Jane adalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Presiden Marcos pun mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Pemerintah Indonesia atas itikad baiknya terhadap penyelesaian persoalan Mary Jane Veloso yang menunjukkan eratnya hubungan bilateral.
BACA JUGA:
Merespons pernyataan Marcos, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RIYusril Ihza Mahendra menegaskan Mary Jane Veloso bukan dibebaskan, melainkan dipindahkan ke negara asalnya, Filipina, melalui kebijakan pemindahan narapidana (transfer of prisoner).
"Bahwa setelah kembali ke negaranya dan menjalani hukuman di sana, kewenangan pembinaan terhadap napi tersebut beralih menjadi kewenangan negaranya," tutur Yusril.
Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang divonis mati oleh Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, pada Oktober 2010 usai kedapatan membawa 2,6 kilogram narkotika jenis heroin di Bandara Internasional Adi Sutjipto Yogyakarta pada April 2010.
Presiden RI Joko Widodo juga menolak permohonan grasi yang sempat diajukan Mary Jane pada tahun 2014 lalu.