Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan setelah dipindahkan ke negara asal, maka pemidanaan terhadap terpidana mati kasus penyelundupan narkotika Mary Jane Veloso akan menjadi tanggung jawab Filipina.

“Tanggung jawab pembinaan terhadap narapidana untuk melaksanakan putusan pengadilan negara kita itu diserahkan kepada negara yang bersangkutan,” kata Yusril dilansir ANTARA, Rabu, 20 November.

Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berwenang untuk menentukan kelanjutan pidana Mary Jane setelah dipindahkan, termasuk apabila memberikan grasi atau remisi kepada yang bersangkutan.

Mengingat Filipina merupakan negara yang telah menghapus hukuman mati dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), maka ada kemungkinan Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. memberikan grasi kepada Mary Jane.

“Kalau dia sudah dikembalikan ke Filipina, adalah kewenangan dari Presiden Marcos untuk memberikan grasi. Misalnya akan diberi grasi seumur hidup, maka dia akan menjalani pidana seumur hidup di Filipina berdasarkan putusan pengadilan Indonesia,” kata Yusril.

Indonesia menyerahkan sepenuhnya hal tersebut kepada Filipina.

“Itu kita hormati, sepenuhnya adalah kewenangan dari Presiden Marcos dalam melakukan pembinaan terhadap narapidana di negaranya,” imbuh Menko.

Yusril mengatakan pemindahan narapidana ini dilakukan dengan prinsip timbal balik. Artinya, jika nanti ada narapidana warga negara Indonesia yang dijatuhi pidana oleh negara lain, Indonesia berhak meminta pemindahan narapidana kepada negara tersebut.

“Prinsip-prinsip ini kita jaga untuk menyetarakan kedudukan masing-masing negara dan masing-masing (negara) juga menghormati kedaulatan hukum masing-masing,” kata dia.