Bagikan:

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia akan tetap memantau perkembangan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, setelah dipindahkan ke negara asalnya, Filipina.

“(Pemantauan dilakukan) melalui saluran diplomatik. Kita ‘kan punya Kedubes Manila di Makati dan kita punya akses untuk memantau apa yang dilakukan oleh pemerintah Filipina terhadap Mary Jane," kata Yusril dilansir ANTARA, Jumat, 6 Desember.

Menurut Yusril, Pemerintah Filipina berjanji akan membuka akses bagi Indonesia untuk memantau Mary Jane. Ia mengatakan, Mary Jane nantinya akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan di Mandaluyong.

"Kita mempunyai akses untuk mengetahui apa yang terjadi dengan Mary Jane setelah dikembalikan ke Filipina," kata dia menegaskan.

Sementara itu, Wakil Menteri Kehakiman Filipina Raul T. Vasquez menyampaikan setelah dipindahkan, Mary Jane akan menjalani hukuman di Filipina sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di negara tersebut.

Berbeda dengan Indonesia, KUHP Filipina tidak mengatur pidana mati. Mengenai hal ini, Raul menjelaskan, pengubahan hukuman berupa pengampunan terhadap Mary Jane akan diputuskan oleh Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr.

"Setelah dipindahkan ke negara ini, ia akan menjalani hukumannya sesuai dengan hukum dan peraturan Filipina. Jadi, kami pasti akan berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait hal itu dan memberi tahu mereka tentang semua perkembangan terkait penanganan Mary Jane saat ia akan dipindahkan," ujar Raul.

Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Filipina telah menandatangani pengaturan praktis (practical arrangement) pemindahan Mary Jane. Dokumen itu ditandatangani oleh Yusril dan Raul di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI pada Jumat siang.

Dengan ditandatanganinya practical agreement tersebut, Indonesia-Filipina sepakat memulangkan Mary Jane. Pemindahan yang bersangkutan bakal dilakukan sebelum Natal pada tanggal 25 Desember 2024.

Menurut Yusril, teknis pemulangan Mary Jane masih dalam pembahasan Deputi Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan. Selain itu, koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Luar Negeri.