JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya citra mentereng dalam pemberantasan praktek korupsi di Indonesia. Barang siapa yang sudah jadi tersangka korupsi, KPK takkan melepaskannya. Para koruptor selalu mendapatkan ganjaran hukuman penjara.
Imej itu kemudian runtuh kala KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Budi yang notabene akan diangkat jadi Kapolri disebut menerima suap. Budi pun ambil sikap. Ia mencoba melawan. Ia melakukan prapradilan melawan KPK dan menang.
KPK pernah jadi ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga anti rasuah itu takkan melepaskan cengkramannya terhadap mereka yang merugikan negara. Rekor KPK pun mentereng. KPK tak pernah kalah. KPK terus berani melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap calon koruptor.
Kondisi yang sama juga hadir kala KPK menargetkan Budi Gunawan. Kecurigaan itu muncul kala Budi jadi Kepala Biro Pembinaan Karier PSDM Polri periode 2004-2006. Jenderal polisi yang digadang-gadang akan menjadi Kapolri selanjutnya menggantikan Jenderal Sutarman dianggap KPK tak bersih.
Budi diduga memiliki transaksi mencurigakan dalam rekeningnya. KPK mendasari kecurigaan itu lewat laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri pada 23 Maret 2010.
Dugaan terkait transaksi mencurigakan membuat KPK bergerak cepat. KPK pun segera bergerak meneliti dan menggumpulkan bukti-bukti. Usaha itu dilakukan bertahun-tahun. Puncaknya, kala pemerintahan KPK dipimpin Abraham Samad.
Pergerakan kasus dugaan korupsi Budi mengemuka pada 2013. KPK kian semangat kala mereka melihat resume pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Budi pada Juli 2013. Mereka mengganggap ada pertambahan yang signifikan.
Penyelidikan pun dilakukan. KPK lalu menetapkan Budi sebagai tersangka Korupsi pada 2015. Keputusan itu mengagetkan khalayak umum. Apalagi penetapan Budi bertetapan dengan prosesnya jadi Kapolri. Bau-bau politis pun mengiringi.
KPK dianggap ada yang menunggangi dalam memberikan status tersangka kepada Budi. Publik pun pada dasarnya mendukung langkah KPK. Namun, perkara KPK menetapkan Budi jadi polemi besar. Eksistensi KPK dipertaruhkan.
"Setelah penyelidikan yang begitu lama, KPK menemukan lebih dari dua alat bukti dan memutuskan BG sebagai tersangka penerima hadiah ketika tersangka menjabat sebagai penyelenggara negara," kata Ketua KPK Abraham Samad dalam keterangan pers di Gedung KPK dikutip laman CNN Indonesia, 13 Januari 2015.
Budi Gunawan Menang
Budi Gunawan ogah menerima status tersangka. Pihaknya menganggap penetapan itu terkesan politis, dan KPK tak punya bukti yang kuat. Budi pun kepikiran untuk melakukan praperadilan untuk menggagalkan status tersangka korupsi yang disematkan KPK.
Keinginan itu ditindaklanjuti dengan memilih firma hukum kenamaan OC Kaligis & Assocciates sebagai salah satu kuasa hukumnya. Keinginan praperadilan diterima oleh Pengadilan Jakarta Selatan. Budi percaya diri menantang KPK.
Ia menganggap penetapannya sebagai tersangka korupsi cacat hukum. Ia merasa tak pernah sama sekali diperiksa oleh KPK. Ia juga tak pernah menerima pemberitahuan dan surat yang disangkakan oleh KPK. Budi bak langsung saja diangkat jadi tersangka.
Kondisi itu membuat pihak Budi percaya diri bakal menang. Benar saja, Budi menang praperadilan pada 16 Februari 2016. Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK tidak sah.
Kemenangan itu membawa kehebohan. Pro dan kontra muncul dari sini. Ada yang mendukung langkah Budi. Ada pula yang mengecam hasil praperadilan. Mereka menganggap hasil praperadilan jadi andalan para koruptor ke depannya berkelit dari pemeriksaan KPK.
BACA JUGA:
Semua itu karena Budi jadi pejabat pertama yang berhasil mengagalkan status tersangka KPK. Langkah Budi dianggap jadi siasat jitu supaya tak dikejar-kejar KPK.
“Budi Gunawan sama sekali tidak tahu-menahu peristiwa yang disangkakan oleh KPK, terkait peristiwa tertentu yang mana? Seperti apa kejadiannya? Dimana dan kapan? Jika terkait dengan rekening Budi Gunawan, rekening yang mana? Tanggal berapa?”
“Pada transaksi spesifik yang mana dalam rekening Budi Gunawan dan jumlahnya berapa? Siapa yang memberi hadiah atau menyuap Budi Gunawan? Hal ini terjadi karena memang sejatinya Budi Gunawan sama sekali tidak pernah dimintai keterangan oleh KPK, sejak kurun waktu 2004-2006, 2010, 2013 dan 2014,” ujar pengacara Budi, OC Kaligis dalam buku Antologi Tulisan Ilmu Hukum Jilid 11 (2021).