JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi diperiksa tidak sesuai mekanisme yang berlaku. Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan seluruh kegiatan penyidikan sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
"Tersangka NHD (Nurhadi) sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK dan tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan untuk pemeriksaan di luar Gedung Merah Putih KPK," tegas Ali seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin, 8 Juni.
Ali mengatakan, KPK berkomitmen untuk menuntaskan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan petinggi Mahkamah Agung tersebut. Termasuk pengembangan perkaranya.
Apalagi, jika hal tersebut diperkuat dengan keterangan saksi dan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhadi sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.
Bantahan Ali ini menjawab tudingan dari Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane. Dia mengaku mendapat informasi, penyidik KPK Novel Baswedan membawa Nurhadi dan memeriksanya di luar Gedung KPK.
Menurut Neta, bila hal ini benar, maka Novel telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar hukum. Sehingga, dia meminta Dewan Pengawas KPK terus mengawasi kerja Novel dalam menangani kasus tersebut.
"Cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun pimpinan KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri," ungkap Neta dalam keterangan tertulisnya.
BACA JUGA:
Dia menambahkan, Novel sengaja membawa Nurhadi pergi untuk diperiksa di tempat lain dengan tujuan mendapatkan dua pengakuan.
"Pengakuan pertama, apakah Nurhadi berperan besar dalam memenangkan praperadilan Budi Gunawan di PN Jakarta Selatan saat berperkara dengan KPK yang dipimpin oleh Abraham Samad," kata Neta.
Kedua, sambung Neta, Novel sengaja melakukan hal tersebut karena ingin mendapatkan nama pihak yang melindungi Nurhadi selama pelariannya.
"Upaya menggali pengakuan dengan cara menyandera dan memeriksa Nurhadi di luar Gedung Merah Putih ini terlihat sangat aneh, terutama soal membantu Budi Gunawan memenangkan praperadilan," jelasnya.
"Bagaimana mungkin Nurhadi bisa membantu orang lain untuk memenangkan prapradilan, untuk membantu dirinya sendiri saja dia tidak bisa. Terbukti praperadilannya ditolak majelis hakim PN Jakarta Selatan, sehingga Nurhadi menjadi buronan KPK selama empat bulan," imbuh Neta.
Lagipula, Neta menilai, Novel tidak layak menjadi seorang penyidik KPK. Alasannya, penyidik yang dulunya berasal dari kepolisian ini merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan di Polda Bengkulu.
Sehingga, Neta merasa kurang tepat seorang tersangka seperti Novel lantas memeriksa Nurhadi. "Anehnya Dewan Pengawas KPK tidak punya nyali untuk mengawasinya. Akibatnya di KPK terjadi terus menerus tersangka memeriksa tersangka dan upaya pemberantasan korupsi di KPK pun menjadi sangat aneh," pungkasnya.