KPK Diminta Bongkar Kasus Lain yang Libatkan Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi
Konferensi pers penangkapan DPO Nurhadi dan menantunya (Dokumentasi: Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta membongkar kasus lain yang melibatkan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia merupakan buron kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar yang sudah tertangkap.

Mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto mengatakan tak mungkin Nurhadi hanya terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi itu saja. Mengingat dia punya jabatan yang tinggi di Mahkamah Agung.

"Di antara 2011 sampai 2016, Pak Nurhadi punya jabatan cukup tinggi sampai dia dinyatakan sebagai tersangka dan buron. Kalau melihat posisinya, saya tidak percaya kalau kasus (yang menjerat) ini hanya dua kasus itu saja," kata Bambang dalam diskusi yang ditayangkan di akun Facebook Sahabat ICW, Jumat, 5 Juni.

Sebab, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang akhirnya menjerat seorang konglomerat dan sejumlah kasus kemudian terkuak seperti jual beli saham, perwalian, dan sengketa tanah.

"Kasus perwalian yang ecek-ecek itu saja masuk. Ini artinya, kalau mau dilacak kasusnya dari A sampai Z," ungkap dia.

Kata Bambang, KPK bisa masuk ke dalam penyidikan kasus yang lebih luas lagi lewat pemeriksaan Nurhadi..

"Akan ada begitu banyak kasus yang terlibat dari orang yang sedang diperiksa KPK, yang sudah ditangkap KPK itu," tegasnya.

Keyakinan Bambang ini bertambah karena Nurhadi merupakan Sekretaris Mahkamah Agung yang kerap berhubungan dengan banyak pihak. Bambang yakin banyak orang yang pernah datang kepada Nurhadi untuk meminta tolong. Ketika dugaan itu benar, Bambang mengatakan, keselamatan Nurhadi bisa saja terancam. 

"Saya mengkhawatirkan keselamatan Nurhadi. Karena banyak orang yang tidak bisa tidur, banyak orang keringat dingin di sekujur badannya. Karena kalau Nurhadi bernyanyi, maka partitur itu akan menyentuh not balok di negeri ini," tuturnya.

Dalam diskusi yang sama, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta KPK tak hanya mengusut kasus yang menjerat Nurhadi. KPK, katanya, harus mengusut orang yang diduga melindungi Nurhadi selama dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK sejak bulan Februari yang lalu.

"Ada dugaan Nurhadi pernah meminta perlindungan. Sebenarnya siapa orang itu dan bagaimana keterlibatan orang ini yang diduga melindungi Nurhadi?" ungkap Kurnia.

Kurnia menduga Nurhadi tak sendirian saat melarikan diri. Dia butuh orang untuk membantunya selama bersembunyi. "Berpindah tempat itu pasti ada orang yang turun bantu Nurhadi sembunyi," ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap Nurhadi dan Riezky di rumah persembunyiannya di Jalan Simprug Golf Nomor 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Penangkapan yang dipimpin Novel Baswedan ini dilakukan setelah KPK mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengetahui posisi keduanya. 

Kegiatan itu dilakukan pada pukul 21.30 pada Senin, 1 Juni. Usai ditangkap, Nurhadi dan Riezky kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut. Selain menangkap keduanya, tim penyidik lembaga antirasuah ini juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Tin ikut diamankan oleh penyidik KPK karena tidak pernah hadir saat dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menjerat suami dan menantunya. 

Usai menjalankan pemeriksaan, Nurhadi dan Riezky kemudian ditahan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 2 Juni hingga 21 Juni mendatang di Rutan KPK Kavling C1.