JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, Seni 1 Juni. Selain itu, KPK juga membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan.
Mereka diamankan dari rumah di Jl. Simprug Golf 17 No. 1 Grogol Selatan, Kebayoran Lama. KPK mengetahui Nurhadi bersembunyi di rumah itu berdasarkan laporan dari masyakat.
Namun, tim KPK sempat menghadapi kedala. Sebab, tidak ada orang yang membukakan pintu gerbang rumah tersebut. Alhasil, KPK minta pendampingan ketua RW dan pengurus RT setempat untuk menyaksikan pembukaan pintu gerbang.
"Awalnya tim penyidik KPK bersikap persuasif dengan mengetuk pagar rumah namun tidak dihiraukan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers, Jakarta, Selasa 2 Juni.
Karena tidak dihiraukan, penyidik KPK disaksikan RW dan RT setempat membuka pintu gerbang dan pintu rumah secara paksa. "Setelah (dibuka) penyidik KPK berhasil masuk ke dalam rumah," ujar dia.
Di dalam rumah, tim KPK langsung mencari keberadaan Nurhadi dan menantunya. Keduanya diketahui berada di dalam kamar yang berbeda. Setelah mengetahui keberadaan keduanya tim langsung membawa mereka ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
"Satu kamar ditemukan Tsk NHD dan dikamar lainnya ditemukan Tsk RHE dan langsung dilakukan penangkapan terhadap keduanya," kata dia.
BACA JUGA:
Adapun Nurhadi dan menantunya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Februari lalu, dan baru hari ini mereka berhasil ditangkap. Sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap para DPO antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik di sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.
Penangkapan ini bermula pada Senin 1 Juni sekitar pukul 18.00 WIB. Dimana tim Penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan 2 tersangka yang berstatus DPO.
Selanjutnya dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeladahan pada sekitar pukul 21.30 WIB Penyidik KPK mendatangi rumah tersebut untuk melakukan penggeledahan. Dari sinilah KPK berhasil menangkap keduanya.
Adapun perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan pada tanggal 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 Tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Nurhadi dan menantunya diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan perkara perdata PT.MIT vs PT.KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 Miliar; Perkara perdata sengketa saham di PT. MIT kurang lebih sebesar Rp 33,1 Miliar dan Gratifikasi terkait dengan perkara di pengadilan kurang lebih Rp12, 9 Miliar.
"Sehingga akumulasi yang di duga diterima kurang lebih sebesar Rp 46 Miliar," kata dia.
Nurhadi dan Rezky Herbiyono disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.