Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat. Vila itu diduga milik eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang kini menjadi tahanan KPK karena terjerat kasus suap dan gratifikasi.

"Hari ini penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 7 Agustus.

Selain itu, penyidik lembaga antirasuah ini juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah motor besar, mobil mewah, dan sepeda yang sebelumnya sudah diamankan oleh penyidik.

Penyidik KPK sudah memeriksa Nurhadi sebagai tersangka pada Kamis, 6 Agustus kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, Nurhadi dikonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan barang yang berada di sebuah vila di kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyegel belasan motor besar dan mobil mewah saat menggeledah vila tersebut. Penggeledahan ini dilakukan pada Maret yang lalu, saat KPK mencari Nurhadi dan dua orang lainnya, yaitu Riezky dan Hiendra yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Nurhadi dan menantunya, Riezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suuap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung. Selain dua orang tersebut, KPK juga menetapkan seorang swasta yaitu Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto.

KPK menduga Nurhadi melalui Riezky menerima suap dan gratifikasi dengan nilai mencapai Rp46 miliar.