JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Sjamsuddin Haris mengatakan, pihaknya tidak ambil pusing dinilai lamban dalam menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukaan Ketua KPK Firli Bahuri.
"Jika ada pihak yang menilai Dewas bekerja lamban dalam menangani laporan dugaan pelanggaran etik, ya silakan saja," kata Sjamsuddin dilansir Antara, Kamis, 6 Agustus.
Menurut dia, pihaknya bekerja secara profesional dan tidak mau gegabah dalam memutus seseorang telah melanggar etik atau tidak. Pihaknya memerlukan bukti-bukti yang kuat.
"Dewas tidak akan begitu saja menetapkan seseorang melanggar etik tanpa fakta, bukti, dan keterangan pendukung yang cukup. Penetapan seseorang melanggar etik atau tidak harus melalui persidangan etik. Jadi, bersabarlah," ucap Haris.
BACA JUGA:
Dia bilang, segala bentuk kritik publik akan diterima sebagai perbaikan kinerja Dewas KPK ke depan. "Apapun kritik publik tentu harus kami terima sebagai masukan untuk perbaikan kinerja Dewas dan KPK pada umumnya ke depan," ujar dia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya menilai kinerja Dewas KPK pada Semester I Tahun 2020 belum efektif, salah satunya soal lambatnya memroses dugaan pelanggaran kode etik Firli tersebut.
"Secara kasat mata, tindakan dari Firli tersebut sudah dapat dipastikan melanggar kode etik karena menunjukkan gaya hidup hedonisme," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.