Lagi, Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan ke Dewan Pengawas KPK
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (Humas KPK)

Bagikan:

JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya melaporkan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pelanggaraan etik karena telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno.

"LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidik," kata Novel dalam surat laporan kepada Dewas KPK yang dikutip Jumat, 22 Oktober.

Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai. Saat itu, Khairuddin kembali maju sebagai calon petahana.

"Di mana fakta ini disampaikan oleh tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin juga menyampaikan pada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar Novel.

Lebih lanjut, ia mengatakan sidang etik Dewan Pengawas terkait dugaan pelanggaran etik itu sudah dilakukan. Sebagai pelapor, mereka juga sudah melengkapi bukti dan menyerahkannya kepada Sekretariat Dewas dan telah mendapat tanda terima per 12 Agustus lalu.

Hanya saja, dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 pada 30 Agustus pelapor melihat tidak ada fakta pemeriksaan klarifikasi atau fakta persidangan etik perihal Lili dalam di perkara Labura. Sehingga, mereka sebagai pelapor menyampaikan pengaduan ini kepada Dewas Pengawas.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewan Pengawas KPK untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan Gerakan Pemberantasan Korupsi," ujar Novel yang didepak komisi antirasuah akibat gagal menjadi aparatur sipil negara (ASN) setelah tak memenuhi syarat Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan.

Diberitakan sebelumnya, ini bukan kali pertama Lili Pintauli disebut melanggar etik. Ia sebelumnya telah terbukti melakukan pelanggaran dan mendapat sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Sanksi ini dijatuhkan setelah Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melanggar etik dengan melakukan komunikasi dengan pihak yang kasusnya tengah ditangani yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadinya.

Syahrial menjadi pihak berperkara karena saat itu penyidik tengah mengusut dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai. Pertemuan keduanya diawali dari penerbangan menuju Jakarta dari Medan.