Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terus berjalan.

Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho bahkan mengatakan saat ini sidang etik juga telah dilaksanakan. Hanya saja, dia tak bisa memerinci mengingat proses ini berjalan secara tertutup sesuai aturan yang ada dan baru akan diumumkan ketika putusan.

"Masih dalam proses persidangan," katanya saat dihubungi wartawan, Jumat, 13 Agustus.

Albertina hanya memastikan nantinya keputusan yang diambil dewan pengawas dalam dugaan pelanggaran etik ini akan disampaikan secara terbuka. Sehingga publik bisa mengaksesnya.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.

Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, serta Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko yang kini telah pensiun dari jabatannya.