Respons Dewas KPK yang Dituding Lindungi Komisioner Lili Pintauli: Tidak Benar, Apa Kepentingannya?
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean/ Antara

Bagikan:

JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) angkat bicara soal tudingan yang menyebut mereka melindungi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Isu ini muncul setelah laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan mantan penyidik komisi KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata terhadap Lili Pintauli ditolak.

"Sama sekali tidak benar (tudingan melindungi Lili, red)," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean kepada wartawan, Rabu, 27 Oktober.

Kepada pihak yang menuding hal tersebut, dia lantas mempertanyakan apa untungnya bagi Dewas KPK melindungi Lili Pintauli.

"Apa kepentingan Dewas melindungi LPS," tegas Tumpak.

Ia menegaskan segala laporan dugaan pelanggaran etik yang disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK tentu akan ditindaklanjuti.

Hanya saja, Tumpak mengatakan, pelaporan harus dilakukan harus lengkap agar bisa segera dipelajari sesuai standar operasional yang berlaku.

"Sepanjang laporan tsb benar adanya tentu akan disidangkan oleh Dewas setiap laporan sesuai dengan SOP tentu kita pelajari," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Novel dan Rizka Anungnata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK. Keduanya melaporkan Wakil Ketua KPK itu atas dugaan pelanggaraan etik karena telah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Labuhanbatu Utara (Labura) yaitu Darno.

"LPS sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidik," kata Novel dalam surat laporan kepada Dewas KPK.

Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili mempercepat penahanan Bupati Labura Khairuddin Syah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum Pilkada 2020 dimulai. Saat itu, Khairuddin kembali maju sebagai calon petahana.

"Di mana fakta ini disampaikan oleh tersangka Khairuddin Syah kepada pelapor saat itu. Khairuddin juga menyampaikan pada pelapor bahwa dirinya memiliki bukti-bukti berupa foto pertemuan antara terlapor dengan saudara Darno," ujar Novel.