Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri, Dewas KPK: Dalam Waktu Dekat Akan Selesai
Tumpak Hatorangan Panggabean (Wardany Tsa Tsia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean meminta masyarakat bersabar dan menunggu keputusan mereka terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

"Saya pikir dalam waktu dekat akan selesai. Jadi sabar," kata Tumpak dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube KPK RI, Selasa, 4 Agustus.

Dia mengatakan hasil pengusutan dugaan pelanggaran kode etik tersebut belum bisa diumumkan karena Dewan Pengawas KPK masih perlu melakukan pemeriksaan pendahuluan. Jika dalam proses itu kemudian menemukan adanya pelanggaran kode etik maka sidang baru akan dilaksanakan.

"Kalau kami menyimpulkan cukup bukti pelanggaran etik maka kami tetapkan akan disidangkan. Kalau tidak maka akan kami tutup perkara karena tidak cukup bukti," tegasnya.

Lebih lanjut, Tumpak menjelaskan, dalam proses verifikasi yang dilakukan sejak dugaan kode etik oleh Firli dilaporkan terdapat sejumlah pihak yang telah diperiksa. 

Selain memeriksa Firli sebagai terlapor, Dewas KPK melalui kelompok kerja fungsional telah memeriksa sejumlah pihak. Termasuk, pihak yang menjadi pihak penyedia layanan helikopter.

"Dewas telah melakukan verifikasi terhadap masalah ini dengan meminta keterangan dari Pak Firli sendiri, dan lainnya. Termasuk pihak di luar seperti penyedia jasa helikopter sudah kami mintai keterangan," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan sidang kode etik akan dilakukan secara tertutup. Meski begitu, dia meyakinkan masyarakat bahwa sidang akan berjalan secara objektif.

"Percayalah kami akan sidangkan semaksimal dan seobjektif mungkin karena kita tahu masalah etik bukan salah dan benar tapi pantas dan tidak pantas, patut dan tidak patut," tegas dia.

"Tidak perlu khawatir. Pada waktu putusan akan diselenggarakan secara terbuka," imbuh Agustina.

Sebelumnya, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menduga Firli melanggar kode etik dengan menggunakan helikopter mewah milik sebuah perusahaan swasta untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada Sabtu, 20 Juni.

Menurut dia, penggunaan helikopter ini sebenarnya tidak perlu. Karena, menurut Boyamin, perjalanan dari Palembang ke Baturaja hanya butuh waktu empat jam perjalanan darat. 

Sehingga, Firli tak seharusnya menggunakan helikopter tapi bisa menggunakan mobil. "Hal ini bertentangan dengan kode etik pimpinan KPK dilarang bergaya hidup mewah," ungkapnya.