Pertemuan Eks Bos Lippo Group dan Nurhadi Eks Sekretaris MA Ditelisik KPK
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pertemuan yang dilakukan eks bos Lippo Group Eddy Sindoro dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Pendalaman ini dilakukan dengan memanggil seorang swasta, Indri pada Rabu, 21 Desember.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Indri diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Eddy. Hanya saja, tak dirinci kapan pertemuan antara Eddy dan Nurhadi terjadi.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaannya adanya pertemuan antara Edy Sindoro dengan tersangka NHD (Nurhadi)," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 22 Desember.

Sebelumnya, KPK juga memanggil eks bos Lippo Group itu. Dia dipanggil pada 15 Desember lalu.

Sebelumnya, KPK kembali membuka kasus baru dalam dugaan korupsi pengurusan perkara di MA. Penyidik kini fokus mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi.

Dia diduga melakukan pengalihan aset dari uang yang diterimanya. Hanya saja, KPK belum memerinci siapa saja para tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar. Keduanya saat ini tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin selama enam tahun.

Tak hanya itu, mereka diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.