Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa Eddy Sindoro yang merupakan eks petinggi Lippo Group pada hari ini. Dia seharusnya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Saksi ES tak hadir tanpa keterangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 13 Agustus.

Eddy harusnya diperiksa di kantor KPK, tapi hingga sore batang hidung tidak terlihat. Pemanggilan ini juga bukan yang pertama karena sudah pernah dilakukan pada Senin, 15 Januari.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Nurhadi. Dia dijerat bersama menantunya, Rezky Herbiyono.

 

Keduanya telah divonis masing-masing 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Nurhadi dan Rezky dinyatakan menerima suap Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal, Hiendra Soenjoto untuk pengurusan dua perkara.

Selain itu, mereka terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.