Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum eks Presiden Komisaris PT Lippo Group, Eddy Sindoro memenuhi panggilan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dia diminta kooperatif atau penyidik bisa melakukan upaya paksa.

"Sesuai KUHAP saksi yang tidak hadir untuk memberikan keterangan tanpa memberikan informasi yang patut dan wajar dapat dilakukan upaya paksa," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi VOI, Kamis, 15 Agustus.

Upaya paksa ini, sambung Tessa, berupa penjemputan. Tapi dia memastikan proses ini bakal tetap sesuai dengan undang-undang.

"Dengan dilengkapi surat perintah membawa," tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Eddy Sindoro sudah mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Panggilan pertama disampaikan pada Senin, 15 Januari dan Selasa, 13 Agustus lalu dia juga dipanggil tapi tak hadir.

Adapun saat ini kasus pencucian uang yang menjerat Nurhadi masih diusut. Sejumlah saksi terus dipanggil.

Dia diduga melakukan pengalihan aset dari uang yang diterimanya. Saat ini, Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono telah divonis bersalah karena menerima uang sebesar Rp49 miliar.

Nurhadi dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Kamis, 6 Januari 2022. Ia bakal menjalani hukuman pidana selama enam tahun.