JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara mantan Presiden Komisaris PT Lippo Group Eddy Sindoro.
Hal ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dari fakta penyidikan maupun persidangan.
"Saat ini KPK telah menaikan status penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan perkara dari ES (Eddy Sindoro), dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 April.
Selain itu, komisi antirasuah juga menemukan bukti permulaan terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
BACA JUGA:
Penerapan ini dilakukan karena adanya dugaan telah terjadi perubahan bentuk dan penyamaran dari dugaan hasil tindak pidana korupsi kepada pembelian aset bernilai ekonomis seperti properti maupun aset lainnya.
Meski begitu, Ali belum membeberkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Apabila kegiatan penyidikan telah cukup, KPK akan menginformasikan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, demikian kami memastikan setiap perkembangan mengenai kegiatan penyidikan perkara ini akan selalu sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Sebagai informasi, Eddy Sindoro melakukan suap sebesar 50 ribu dolar Amerika Serikat dan Rp150 juta. Pemberian ini dilakukan untuk mengurus dua perkara perdata perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Suap ini diberikan untuk menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang. Suap ini mencapai Rp500 juta.
Dalam pengembangan perkara ini, KPK juga menetapkan eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.