PK Dikabulkan, Advokat Lucas Dibebaskan dari Lapas Tangerang
Lucas/Antara

Bagikan:

JAKARTA - Advocat Lucas yang sempat terlibat perkara merintangi penyidikan tersangka eks petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro, saat ini resmi bebas. Hal ini usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK).

"Saat ini terpidana sudah dikeluarkan dari Lapas Klas 1 Tangerang," ucap Plt juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dalam keterangan, Jumat, 9 April.

Pembebasan terhadap Lucas dilakukan pada Kamis, 8 April. Pembebasan pun sesuai dengan putusan MA nomor 78 PK/Pid.Sus/2021 tertanggal 7 April.

"Sesuai ketentuan Undang-Undang, maka, jaksa eksekutor KPK sudah melaksanakan putusan PK dimaksud," kata Ali.

Sebagai informasi, Lucas sempat divonis bersalah dan dihukum tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor, Jakarta Pusat.

Lucas dianggap merintangi penyidikan karena menyarankan Eddy untuk mencabut paspor Indonesia agar bebas berada di luar negeri hingga perkaranya kadaluwarsa, 12 tahun. Lucas pun membantu Eddy supaya lolos dari pemeriksaan di Bandara Soekarno-Hatta.

Hingga akhirnya, Lucas pun diamankan yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.