MA Bebaskan Pengacara Eddy Sindoro, KPK: Ini Melukai Keadilan Masyarakat
Pengacara Lucas (ANTARA)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons putusan Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus perintangan penyidikan kasus perintangan penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro, Lucas.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan pihaknya belum mengetahui dasar dikabulkannya PK terpidana itu. Namun putusan MA disebut KPK melukai keadilan masyarakat.

"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 8 April.

Dia menyebut, komisi antirasuah belum menerima putusan lengkap dalam perkara ini. Hanya saja, KPK sudah sangat yakin dengan bukti yang mereka miliki untuk menjerat pengacara ini.

"KPK sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sehingga sampai tingkat Kasasi di Mahkamah Agung pun dakwaan jaksa KPK maupun penerapan hukum atas putusan pengadilan tingkat dibawahnya tetap terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan," tegasnya.

Walaupun menghormati putusan ini, KPK menyoroti banyaknya PK yang diajukan oleh koruptor. Ali bahkan menyebut hal tersebut harusnya jadi alarm atas komitmen keseriusan Mahkamah Agung dalam upaya memberantas korupsi.

"Pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat seluruh elemen bangsa,  terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, PK Lucas diketok pada Rabu, 7 April hakim ketua Abdul Latif, dan dua hakim anggota Sofyan Sitompul, dan Salman Luthan. Putusan itu teregister dengan nomor: 78 PK/Pid.Sus/2021.

Dengan dikabulkannya putusan itu, pengacara Eddy Sindoro ini sudah mendapatkan potongan hukuman pidana sebanyak empat kali. Dalam kasus perintangan penyidikan, Lucas sebenarnya diganjar dengan vonis tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Maret 2019 lalu.

Selanjutnya, Lucas mengajukan banding dan hukumannya dipangkas menjadi lima tahun. Dia kemudian mengajukan kasasi lagi dan mendapatkan hadiah potongan penjara jadi tiga tahun. Setelah itu, Lucas mengajukan PK ke MA pada 5 Januari 2021 dan dikabulkan.

Terkait putusan PK ini, pengacara Lucas, Aldres Napitupulu mengatakan kliennya harusnya segera dibebaskan sebab dia tidak bersalah.

"Harusnya artinya dia bebas karena PK dikabulkan. (Putusannya, red) terbukti tidak bersalah," kata Aldres saat dihubungi wartawan di Jakarta.

Dia menyebut akan mengirimkan surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, salah satu poin amar putusan dalam PK tersebut adalah membebaskan Lucas.

"Kami akan bersurat ke KPK agar KPK laksanakan dulu salah satu amar putusan yakni mengeluarkan Lucas dari Lembaga Pemasyarakatan," tegasnya.

Selain meminta KPK membebaskan kliennya, Aldres meminta barang milik Lucas untuk dikembalikan. Tak terkecuali barang-barang yang sudah dilelang.

"Kalau sudah dilelang kami akan minta hasil lelangnya diserahkan kembali kepada Pak Lucas, kepada pihak dari mana barang tersebut disita," tegasnya.