Bagikan:

JAKARTA - Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso belum dibawa dari Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Dari pantauan VOI pada Selasa, 17 Desember 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, Mary Jane belum terlihat keluar dari pintu utama Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Padahal dalam rilis telah terjadwal bahwa Mary Jane akan diberangkatkan dari Lapas Perempuan Pondok Bambu pada pukul 18.00 WIB.

Namun hingga pukul 18.20 WIB, terpidana mati penyelundupan narkoba Mary Jane belum terlihat bertolak dari lapas perempuan tersebut.

Tidak ada keterangan apapun dari pihak Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta, Pondok Bambu terkait pemindahan Mary Jane sore ini.

Seperti diketahui, Mary Jane ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta setelah ditemukan membawa 2,6 kilogram heroin.

Pada Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati atas perbuatannya.

Sebelumnya, terpidana mati kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, telah dipindahkan dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta ke Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta.

Pemindahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemulangannya ke Filipina yang dijadwalkan berlangsung sebelum Natal 2024.

"Kegiatan penjemputan narapidana Mary Jane Veloso berjalan dengan aman dan kondusif," ujar Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, I Nyoman Gede Surya Mataram, pada Senin 16 Desember.

Mary Jane diberangkatkan dari Yogyakarta menuju Jakarta pada Minggu 15 Desember. Proses penjemputan dimulai pukul 22.30 WIB di Lapas Perempuan Yogyakarta, dengan pengecekan administrasi dan serah terima dokumen.

Tim Satopspatnal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) membawa Mary Jane dan barang bawaannya dengan kendaraan resmi yang berangkat pukul 23.00 WIB.

Perjalanan ini juga didampingi oleh mobil pengawalan dari Kejaksaan Gunung Kidul.

Pemindahan Mary Jane ke Jakarta merupakan tindak lanjut dari pengaturan praktis (practical agreement) yang ditandatangani antara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Wakil Menteri Kehakiman Filipina, Raul T. Vasquez, pada 6 Desember 2024 lalu.

"Insya Allah, pemulangan akan dilakukan sebelum hari Natal, tanggal 25 Desember yang akan datang," ungkap Yusril.

Yusril juga menyebut bahwa Pemerintah Filipina telah menyetujui semua syarat yang diajukan Indonesia terkait pemindahan Mary Jane.

Rencananya, Mary Jane akan dipulangkan pada 20 Desember 2024 untuk memberikan kesaksian dalam kasus perdagangan manusia di Filipina yang melibatkan Maria Kristina Sergio, salah satu tersangka utama.

Kasus Mary Jane Veloso telah menjadi sorotan internasional karena menyangkut isu perdagangan manusia dan peredaran narkoba lintas negara.

Pemerintah Filipina meminta pemulangan Mary Jane untuk memastikan kesaksiannya dapat menguatkan proses hukum terhadap jaringan perdagangan manusia.