Polisi Tangkap 37 Tersangka Kasus Ekstasi hingga Ganja di Denpasar
Rilis Polresta Denpasar

Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, Bali, menangkap 37 orang tersangka kasus peredaran narkoba. Mereka mengedarkan ekstasi hingga ganaja.

“Kita berhasil mengungkap 32 kasus narkoba, ada 37 orang tersangka,” ujar Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan kepada wartawan, Kamis, 15 Oktober. 

Dari pengungkapan ini disita barang bukti yakni 199 pil ekstasi; 4,02 gram tembakau sintetis, 6,55 gram ganja. Para tersangka berasal dari Jawa, Bali, Riau, NTB serta Sumatera. 

“16 orang sebagai bandar kemudian 21 orang sebagai pemakai atau pecandu,” kata Jansen.

Rilis Polresta Denpasar

Peredaran narkoba di Denpasar in menggunakan modus melakukan pengantaran. Saat ini ditelusuri bandar besar narkoba yang beredar di Denpasar. 

“Kemudian sumber barang masih kita dalami untuk dikembangkan kembali sehingga kita bisa tindaklanjuti sampai ke bandar besarnya nanti,” sambungnya.

Para tersangka dijerat Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.