Bagikan:

SUMBAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menangkap 239 tersangka penyalahgunaan narkoba di provinsi itu selama rentang waktu Oktober-November 2022.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Dwi Sulistyawan menyebutkan pada Oktober 2022, terdapat 126 kasus narkoba. Dari jumlah kasus tersebut, diselesaikan 20 kasus.

"Pada bulan Oktober itu jumlah tersangka sebanyak 175 orang," kata dia di Padang, Sumbar, Jumat 16 Desember, disitat Antara.

Pada bulan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 284,1 gram sabu-sabu, narkotika ganja kering seberat 77,27 kilogram, dan 5 batang pohon ganja serta 2 butir pil ekstasi.

Pada bulan November 2022, lanjut dia, terdapat 94 kasus serta untuk penyelesaian sebanyak 137 kasus dan jumlah tersangka 123 orang dengan barang bukti 258,5 gram sabu-sabu dan 41,7 kilogram ganja kering.

Disebutkan pula, total barang bukti yang disita daun ganja 118,98 kg, pohon ganja 5 batang, sabu-sabu 543,11 gram, dan pil ekstasi 9 butir.

Pengungkapan terbanyak oleh Polresta Padang dengan 38 kasus dengan 45 tersangka, dan Polda Sumbar sebanyak 26 kasus dengan 42 tersangka.

Dari seluruh tersangka, sekitar 106 tersangka berusia 31 hingga 35 tahun, 96 orang berumur 35 hingga 30 tahun, 58 orang berusia 19 hingga 24 tahun, dan delapan orang berusia di bawah 18 tahun.

Untuk tersangka ini, kata dia, juga memiliki beragam profesi mulai dari wiraswasta sebanyak 92 orang, 72 swasta, 37 buruh, 21 petani, penganggur 53 orang, 19 mahasiswa, serta seorang anggota Polri dan satu ASN.

"Ini membuktikan penyalahgunaan narkoba sudah masuk di berbagai kalangan di Sumbar dan perlu kepedulian kita bersama untuk mencegah penyebarannya. Narkoba merupakan kejahatan besar karena dapat merusak generasi bangsa," kata dia.