PAM Jaya Libatkan Kejaksaan Selesaikan Sengketa Kontrak Swastanisasi Air dengan Palyja
Ilustrasi. Pekerja mengisi air bersih yang bersumber dari PAM Jaya ke jerigen untuk dijual di kawasan Muara Angke, Jakarta, Senin Juli 2019. (ANTARA-Aprillio A)

Bagikan:

JAKARTA - Perumda PAM Jaya melibatkan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menyelesaikan perkara tata usaha negara dengan Palyja jelang putus kontrak kerja sama pengelolaan air atau swastanisasi air.

Masalah ini diawali oleh rekomendasi BPKP Perwakilan DKI Jakarta yang meminta internal of return (IRR) atau pengembalian modal perjanjian kerja sama swastanisasi air PAM Jaya bersama kedua mitra swasta diturunkan.

Lalu, PAM Jaya meminta kedua mitra, yakni Palyja dan Aetra untuk melakukan renegoisasi usai adanya rekomendasi penurunan pengembalian modal. Namun, Palyja tidak menyepakati hal itu.

"Aetra setuju untuk menurunkan IRR dari 22 menjadi 15,82 persen, sedangkan Palyja belum bersedia menurunkan IRR," kata Arief dalam keterangannya, Kamis, 15 Desember.

Atas ketidaksepakatan itu, PAM Jaya membekukan water charge atau imbalan Palyja sejak 2010. Lantas, Palyja mengajukan klaim kekurangan pendapatan atas pembekuan imbalan kepada PAM JAYA sebesar 10 triliun.

Akhirnya, PAM Jaya meminta Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memfasilitasi penyelesaian masalah ini.

"Tercapai kesepakatan, shortfall Palyja diselesaikan melalui dana proyek yang dibekukan dalam rekening escrow atau reserve account senilai Rp481 Miliar," ujar Arief.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan, perhitungan capaian IRR dengan memperhitungkan penambahan dana reserve account sejumlah Rp481.850.718.708 (Rp481 miliar), masih di bawah nilai Master Agreement Aetra sebesar 15,82 persen.

Sehingga, menurut Arief, perhitungan tersebut lebih menguntungkan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI tersebut.

"Dengan kesepakatan tersebut, maka proses transisi pengalihan operasional dari kedua mitra tidak akan terganggu, dan PAM Jaya dapat mewujudkan kedaulatan air bagi warga Jakarta dengan cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030 dapat segera direalisasikan," imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, kontrak swastanisasi air disepakati sejak 25 tahun lalu. Pada 6 Juni 1997, PAM Jaya meneken kerja sama swastanisasi air dengan PT Garuda Dipta Semesta bersama Lyonnaise des Saux (sekarang Palyja) dan dengan PT Kekarpola Airindo bersama Thames Water Overseas Ltd (sekarang Aetra).

Per 1 Februari 1998, PAM Jaya memberikan surat tugas kepada sejumlah karyawannya untuk diperbantukan di Mitra Swasta selama 25 tahun, dan akan berakhir status diperbantukannya pada 31 Januari 2023, bertepatan dengan berakhirnya swastanisasi air.

Usai berakhirnya swastanisasi air, status karyawan yang diperbantukan akan kembali ke PAM Jaya per 1 Februari 2023. Selain itu, 1.097 karyawan Palyja dan Aetra akan resmi menjadi karyawan Palyja pada waktu yang sama.