Jelang Putus Kontrak Swastanisasi Air PAM Jaya, Bagaimana Nasib Karyawan Palyja dan Aetra?
Direktur Pelayanan Perumda PAM Jaya Syahrul Hasan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kontrak kerja sama pengelolaan air bersih Perumda PAM Jaya atau swastanisasi air dengan pihak swasta, yakni PT Aetra Air Jakarta dan PT PAM Lyonnaise Jaya akan berakhir pada Januari tahun 2023.

Setelah pengelolaan air tak lagi dipegang oleh Palyja dan Aetra, bagaimana nasib karyawan kedua perusahaan tersebut?

Direktur Pelayanan PAM Jaya, Syahrul Hasan menyebut, nasib pegawai itu diserahkan pada mekanisme internal masing-masing manajemen Palyja dan Aetra.

"Aetra dan Palyja itu statusnya bagaimana? Itu internal Palyja, internal Aetra," kata Syahrul dalam diskusi yang dikutip pada Minggu, 31 Juli.

Lalu, terkait peluang SDM Palyja dan Aetra ditarik menjadi pegawai PAM Jaya, Syahrul masih belum bisa memastikan. Hal ini masih dalam penggodokan oleh tim transisi pemutusan kontrak kerja sama.

"Apakah akan direkrut oleh PAM Jaya? kami masih dalam taraf kajian. Mengingat, tanggal 1 Agustus sampai dengan tanggal 31 Januari 2023 itu adalah masa transisi," ungkap Syahrul.

Yang jelas, lanjut Syahrul, ketika kontrak kerja sama swastanisasi air berakhir, karyawan PAM Jaya yang menjadi second employee di Palyja dan Aetra selama kerja sama puluhan tahun ini, akan kembali sebagai pegawai tetap PAM Jaya saat swastanisasi air berakhir.

"Pada tahun 1997-1998, karyawan Pam Jaya yang jumlahnya kurang lebih seribuan orang, itu dideliver menjadi karyawan Aetra dan Palyja disebut dengan seconded employe. Jadi, nanti mereka pada tanggal 1 Februari 2023 balik lagi ke PAM Jaya," urainya.

Sebagai informasi, tim transisi yang dibentuk PAM Jaya memiliki fokus pada lima kluster. Kluster pertama, tim transisi akan mengambil alih aset-aset milik Aetra dan Palyja.

Kluster kedua, tim akan memproses urusan bisnis seperti produksi dan pelayanan air bersih kepada warga yang sebelumnya dijalankan dua mitra swasta itu. Lalu, kluster ketiga akan fokus pada sumber daya manusia.

"Kluster keempat terkait dengan legal aspek, aspek hukum pemindahaan pengelolaan air secara menyeluruh. Sementara, kluster kelima fokus kepada sumber utama atau main source.