Bagikan:

DENPASAR - Polresta Denpasar, menyita 3,2 kilogram ganja, 47,87 gram sabu dan 351,04 gram tembakau sintesis dari 25 orang tersangka yang berperan sebagai pengedar atau kurir selama periode Juni 2023.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan dari 20 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada tujuh kasus yang cukup menonjol dengan barang bukti cukup besar dan melibatkan dua orang pelaku residivis.

Para tersangka yang dihadirkan dalam sesi konferensi pers di Mako Polresta Denpasar yakni MF (22), ST (23), B (26), RR (25), WFVH (19), PSW (31), YB (37), IHAM (31), EA (41), YE (32).

"Dari MF dan ST termasuk yang berpasangan B dan RR barang didapat dari daerah Medan, Sumatera melalui jasa pengiriman paket," kata Bambang Yugo dilansir ANTARA, Jumat, 30 Juni.

Pelaku MH ditangkap pada Jumat (9/6) di Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung dengan barang bukti berupa dua kilogram ganja. Bambang mengatakan MH berperan sebagai pengedar dengan modus menyimpan narkotika jenis ganja di tangan kanan dan saku celana.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap ST rekan kerja MH.

Keduanya mengaku membeli paket narkotika tersebut dari seorang bernama Paul dengan harga Rp5 juta.

Dari sepasang kekasih tersangka B dan RR polisi menyita ganja sebanyak 1,2 kilogram.

Keduanya diamankan petugas pada Rabu (14/6) saat tersangka RR menerima paket ganja kirimkan dari Medan, Sumatera Utara dari seorang bandar bernama Melki.

Keduanya menjadi kurir narkoba lantaran tergiur dengan imbalan yang didapat jika berhasil membawa sejumlah barang tersebut kepada pelanggan yang telah ditentukan oleh sang bos.

Namun, sebelum mengedarkan barang tersebut, polisi sudah lebih dahulu menangkap RR menyusul tersangka B di penginapan di Uluwatu, Badung, Bali.

Pada kasus berikutnya, polisi mengamankan 345,64 gram tembakau sintesis yang disimpan dalam 232 plastik klip dari seorang tersangka berinisial WFVH pada Sabtu (10/6).

Saat diinterogasi petugas, dirinya mengaku mendapatkan upah Rp50.000 setiap kali mengedarkan narkotika.

Dari tersangka PSW, polisi menyita 20 plastik klip sabu seberat 14,12 gram sabu.

Dia ditangkap pada Senin 12 Juni 2023 oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Adapun modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyimpan sabu dalam kos.

Dia pun mengaku mengedarkan narkotika dengan bayaran Rp50.000 sekali tempel yang diperintah oleh seorang yang dia sebut bos.

Berikutnya YB (37) dan IHAM (31) ditangkap petugas dengan modus menyimpan tembakau sintetis dan ganja dalam saku jaket yang di pakai tersangka.

Keduanya ditangkap pada Selasa 6 Juni 2023. Setelah dimintai keterangan oleh polisi, keduanya mengaku mendapatkan barang tersebut dari situs di Instagram. Saat diamankan polisi menyita satu plastik tembakau sintetis dengan berat bersih 5,37 gram dan satu plastik ganja berat bersih 10,23 gram.

Pada 23 Juni 2023, Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali menangkap pengedar EA asal Singaraja di Jalan Tangkuban Perahu, Denpasar Barat. Dari tersangka polisi menyita 46 plastik klip sabu dengan berat bersih 9,68 gram. Dia pun mengaku hanya disuruh oleh seorang bandar.

Terakhir, tersangka YE yang ditangkap pada Selasa 20 Juni 2023 dengan barang bukti berupa lima plastik klip sabu berat bersih 12,45 gram yang didapat dari seorang bernama Junior.

Adapun modus operandi yang digunakan tersangka yakni menyimpan narkotika jenis sabu di tangan kanan dan di teras kos tersangka. Dia sendiri dijanjikan diupah Rp50.000 setiap kali menempel sabu.