Bagikan:

MALANG - Polresta Malang Kota menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat total kurang lebih mencapai 11 kilogram, yang disita dari dua orang tersangka berinisial HA (24) dan FC (32).

Wakapolresta Malang Kota AKBP Apip Ginanjar mengatakan selain 11 kilogram ganja tersebut, juga disita sabu-sabu seberat 4,26 gram dari tangan tersangka HA yang merupakan warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

"Total berat barang bukti yang disita, untuk ganja seberat 11,1 kilogram dari dua tempat kejadian perkara (TKP), kemudian sabu-sabu 4,26 gram," kata Apip dilansir ANTARA, Jumat, 22 Desember.

Dia menjelaskan kedua tersangka tersebut ditangkap pada waktu yang berbeda. Tersangka HA ditangkap pada tanggal 12 Desember, sementara tersangka FC, warga Kecamatan Junrejo, Kota Batu, ditangkap pada 18 Desember.

Menurut Apip, dari tangan tersangka HA, petugas menyita barang bukti ganja seberat 5,12 kilogram dan sabu-sabu seberat 4,26 gram. Sementara itu, dari tersangka FC, petugas menyita ganja kering dengan berat 5,97 kilogram.

"Keduanya diduga merupakan kurir," tambah Apip.

Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Eka Wira Dharma mengatakan kedua tersangka merupakan kurir narkoba dari jaringan Sumatera. Namun, keduanya tidak saling mengenal.

"Kedua tersangka ini tidak saling kenal. Namun, saat kami melakukan penelusuran, barang tersebut berasal dari jaringan yang sama di wilayah Sumatera," jelas Apip.

Tersangka HA mendapatkan ganja kering tersebut dengan menggunakan sistem ranjau, sementara tersangka FC mendapatkan barang itu dari kiriman paket ekspedisi.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait siapa bandar besar di balik kepemilikan ganja itu.

Menurut Apip, dari hasil penyidikan sementara, usai menerima paket ganja kering tersebut, kedua tersangka berencana akan membagi paket besar tersebut menjadi paket yang lebih kecil. Kemudian, paket tersebut akan dikirimkan ke sejumlah pengedar di Kota Malang.

"Kemungkinan besar akan dikonsumsi dan diedarkan untuk perayaan Tahun Baru. Tersangka HA sudah mendapatkan tiga kali pengiriman, sementara untuk FC sudah dua kali," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka HA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; sementara FC dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) UU serupa.

Kedua tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup dan/atau pidana penjara paling singkat selama enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.