Bagikan:

PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat, menggagalkan peredaran ganja kering dengan berat sekitar 14 kilogram dari tangan komplotan pengedar yang ditangkap pada pekan lalu.

"Narkoba jenis ganja ini rencananya akan diedarkan oleh pelaku di sejumlah wilayah di Kota Padang, namun berhasil kami gagalkan," kata Wakapolresta Padang AKBP Ruly Indra Wijayanto dilansir ANTARA, Senin, 12 Juni.

Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AF, HB, dan DP. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai peredaran narkoba jenis ganja.

"Tersangka HB berperan sebagai kurir untuk menjemput ganja ke daerah Penyabungan, kemudian dibawa ke Kota Padang," jelasnya.

Sedangkan tersangka D berperan sebagai penampung ganja dan tersangka AF bertugas mengedarkan barang terlarang tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Padang AKP Martadius mengungkapkan penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba itu dilakukan di sebuah rumah di Jalan Gajah Mada Nomor 12 A, Kampung Olo, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang.

Penangkapan berawal ketika tim operasional melakukan teknik pancing dan pembelian terselubung kepada pelaku AF.

"Saat itu, tim menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat sekitar setengah kilogram dari tangan AF," jelasnya.

Tidak sampai di situ, polisi kemudian menginterogasi AF untuk menanyakan asal-usul ganja yang berada di tangannya.

"Dari hasil interogasi dan pengembangan itu akhirnya kami menangkap tersangka D dan HB berikut barang bukti ganja dengan berat total lebih dari tiga belas kilogram," katanya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolresta Padang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.