Bagikan:

MALANG - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menggagalkan peredaran 42 kilogram (Kg) ganja yang disita dari seorang kurir berinisial MS berusia 27 tahun dari Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan tersangka ditangkap pada 4 April 2024 di pintu keluar tol Warugunung, Kecamatan Karangpiliang, Kota Surabaya.

"Tersangka ditangkap di pintu keluar tol Warugunung dengan delapan bungkus besar yang ditempatkan di sebuah koper," kata Buher, sapaan akrabnya dikutip ANTARA, Selasa 9 April.

Buher menjelaskan, tersangka merupakan seorang kurir narkoba yang telah melakukan pengiriman ganja kering sebanyak tiga kali ke sejumlah wilayah di Jawa Timur. Penangkapan tersangka MS, merupakan hasil pengembangan Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

Menurutnya, pengungkapan tersebut bermula pada saat Polresta Malang Kota menangkap pengedar ganja berinisial YL yang membawa barang haram tersebut sebanyak 1 kilogram pada Maret 2024.

"Kemudian petugas melakukan pengembangan dan mendapatkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis ganja," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Harjanto Mukti Eko Utomo menambahkan, informasi pengiriman narkoba jenis ganja tersebut dilakukan dari wilayah Aceh menuju Kota Malang.

Menurutnya, dari hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polresta Malang Kota memperoleh informasi bahwa akan ada pengiriman ganja pada 2 April 2024. Ganja dari Aceh tersebut, dikirim menggunakan jalur darat.

"Setelah didalami, anggota melaksanakan penyamaran, termasuk membuntuti tersangka dari wilayah Sumatra hingga sepanjang tol trans Jawa. Terakhir kita melakukan penindakan di exit tol Warugunung," katanya.

Ia menambahkan, petugas menghentikan bus yang ditumpangi tersangka di pintu tol Warugunung dan kemudian menangkap tersangka MS.

Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa delapan bungkus besar paket berisi ganja yang ditempatkan dalam sebuah koper.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjutnya, pelaku sudah mengirimkan ganja dari Aceh sebanyak tiga kali yakni pada Februari sebanyak 36 kilogram yang dikirimkan ke wilayah Kediri, Trenggalek kemudian Kota Malang.

Pada pengiriman kedua sebanyak 36 kilogram, dan didistribusikan ke Jombang, Sidoarjo dan kemudian ke Kota Malang. Barang bukti sebanyak 42 kilogram tersebut, rencananya akan diedarkan setelah perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

"Dengan penangkapan ini, kita menyelamatkan kurang lebih 8.400 jiwa," katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dengan denda paling tinggi Rp10 miliar.