3 Sekawan Pengedar Ganja 1,5 Kg di Malang Ditangkap Polisi
Rilis kasus pengedar ganja di Malang/DOK Humas Polresta Malang Kota

Bagikan:

MALANG - Polisi menangkap 3 sekawan pengedar narkotika jenis ganja di Klayatan Kota Malang, Jawa Timur. Daun ganja kering seberat 1,5 kg dan timbangan digital disita sebagai barang bukti. 

Penangkapan pengedar ganja dilakukan atas laporan warga. Polisi kemudian melalukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.

“Barang bukti paling banyak disimpan oleh P seberat 1,3 kilogram,” kata Kapolsek Klojen AKP Dom Ximenes, Jumat 15 Oktober.

Ketiganya mengaku mengedarkan ganja untuk sesama temannya. Pelaku meraup untung Rp500 ribu per kilogram ganja.

“Mereka menjualnya dengan harga Rp5 juta per kilogram,” paparnya.

Polisi masih mengembangkan kasus pengedaran ganja ini untuk mencari pemasoknya. AKP Dom meminta warga melapor jika mencurigai ada transaksi narkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka P diancam pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan Z dan N diancam Pasal 111 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009.