MALANG - Tim Satresnarkoba Polres Malang membekuk seorang pria, TB (30) warga Lumajang karena menjadi pengedar ganja di Malang. Pasokan ganja ini dia dapat dari hasil menanam sendiri.
Pelaku ditangkap di Pakis, Kabupaten Malang pada Rabu, 1 September. Dalam pemerikasan dia mengaku mendapat ganja dari hasil panen sendiri di lereng gunung di Lumajang.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono menuturkan, mulanya, pelaku mendapat bibit atau biji ganja ini dari Bali saat dia bekerja di sana. Di situ dia belajar bagaimana cara menanam tanaman ganja ini dan berhasil.
“Dia sudah mulai menanam sejak 4 bulan lalu di daerah asalnya di lereng gunung Kabupaten Lumajang,” ujar AKBP Raden Bagoes, Jumat, 3 September.
Dari situ, pelaku mencoba menjual ganja miliknya dengan keuntungan sekitar Rp2 juta. Saat diamankan, polisi menyita barang bukti berupa 56 batang pohon ganja.
“Saya pun heran ternyata ganja juga bisa ditanam di sini, di Jawa Timur ini sepertinya pertama kali. Saya imbau kalau ada yang nemu tanaman kayak gini harap dilaporkan,” sambung Kapolres.
BACA JUGA:
Sementara itu, pelaku mengaku awalnya iseng mencoba menanam ganja. Dengan berjualam ganja, pelaku bisa dapat keuntungan sampai Rp 2 juta.
“Harganya mahal kalau di Lumajang bisa sampai Rp100 ribu. Akhirnya saya coba tanam dan bisa. Lalu saya ngekost di Malang dan ternyata ada saja yang beli,” kata pelaku.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2 dan 1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.