Dapat Link dari Pecinta Alam, Mahasiswa di Mataram Nekat Jadi Bandar Simpan 2,8 Kg Ganja
Konferensi pers dengan tersangka bandar NKS (26) berikut barang bukti 2,8 kilogram ganja, Kamis (21/3/2024). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram menyita sebanyak 2,8 kilogram (kg) ganja dari seorang mahasiswa berinisial NKS (26), asal Woja, Kabupaten Dompu.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Ariefaldi Warganegara mengatakan penyitaan ini merupakan tindak lanjut penangkapan NKS di kamar kosnya wilayah Pagesangan.

"Yang bersangkutan kami tangkap di kamar kosnya di wilayah Pagesangan, Senin (18 Maret) malam. Jadi, saat ini proses hukumnya sedang tahap penyidikan, sampel barang bukti sudah kami bawa untuk pengujian di laboratorium forensik di Denpasar," kata Ariefaldi dalam konferensi pers di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis, 21 Maret, disitat Antara.

Ariefaldi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berangkat dari informasi pihak Bea Cukai Mataram.

Dia menceritakan bahwa awal mula informasi yang datang dari pihak Bea Cukai tersebut mengenai adanya paket kiriman dari Pulau Sumatera yang dicurigai berisi ganja.

"Karena dicurigai paket ini berisi barang yang tidak semestinya (ganja), Bea Cukai informasikan ke kami," ucap dia.

Tindak lanjut informasi tersebut, petugas kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan teknik controlled delivery terhadap paket kiriman tersebut.

"Controlled delivery ini bagaimana barang bukti diikuti sampai titik di mana kami akhirnya mendapatkan pelaku berinisial NKS usia 26 tahun, yang merupakan mahasiswa asal Woja, Kabupaten Dompu," kata Ariefaldi.

Paket kiriman yang berisi ganja 2,8 kilogram tersebut datang dari dua jasa ekspedisi barang berbeda. Dalam paket kiriman pertama berisi satu bundel ganja dan paket kedua berisi dua bundel ganja.

"Jadi, ada tiga bundel ganja yang kami sita dengan berat keseluruhan 2.887,45 gram atau 2,8 kilogram," ujarnya.

Dengan temuan barang bukti tersebut, Ariefaldi memastikan NKS berperan sebagai bandar narkoba.

"Dari barang bukti yang ada, jelas dia ini bandar. Oleh karena itu, saya perintahkan penyidik satuan narkoba untuk terus kembangkan kasusnya," ucap dia.

Sementara, Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi I Gusti Ngurah Bagus Suputra menambahkan, hasil penyidikan mengungkap NKS sudah lima kali secara berkala memesan paket ganja dari Pulau Sumatera.

"Pesannya sejak 2023. Pertama itu pesan satu kilogram, kedua 1,5 kilogram, kemudian satu kilogram, lanjut dua pekan terakhir ini pesan dua kilo sama satu kilo yang datang bersamaan saat kami tangkap," kata Bagus.

Selain menyampaikan hal tersebut, dia menambahkan bahwa peredaran ganja itu masih sebatas wilayah Mataram dan Pulau Sumbawa.

"Ada juga jaringan di Kabupaten Dompu sesuai alamat dari pelaku," ujarnya.

Mengenai asal-muasal NKS bisa memesan barang dari Pulau Sumatera, hal itu terungkap dari kehidupan organisasi mahasiswa pecinta alam (mapala).

"Kenal pertama kali jaringan di Sumatera karena sama-sama mapala sampai akhirnya jalani bisnis jual beli ganja," kata dia.

Dari Pulau Sumatera, NKS terungkap mendapatkan harga beli untuk satu kilogram NKS berkisar Rp6 juta hingga Rp7 juta.

"Sampai di sini, Mataram, harga jual bisa sampai Rp14 juta hingga Rp15 juta sekilo," ujar Bagus.