Bagikan:

NTB - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap kasus penyelundupan ganja dari luar daerah dengan modus kirim paket suku cadang kendaraan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra mengatakan, pihaknya mengamankan dua orang dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan ganja tersebut.

"Keduanya berinisial MFS usia 28 tahun dan seorang mahasiswa berinisial MZY usia 25 tahun," kata Bagus di Mataram, NTB, Kamis 4 Juli, disitat Antara.

Dia menjelaskan, pengungkapan ini berlangsung pada Rabu 3 Juli usai kepolisian menindaklanjuti informasi adanya paket kiriman yang datang dari Depok, Jawa Barat (Jabar).

Paket berisi ganja dengan nama barang kiriman suku cadang kendaraan tersebut diketahui telah sampai di salah satu ekspedisi yang berada di Jalan Sriwijaya, Kota Mataram.

"Tim operasional kemudian memastikan nomor resi paket yang penerimanya beralamat di Jalan Swakarya, Kota Mataram, dengan pihak ekspedisi," ujar dia.

Usai berkoordinasi dengan ekspedisi, pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya seseorang yang datang mengambil paket.

"Itu sekitar pukul 15.00 Wita, ada seorang pria yang datang ambil paket sesuai nomor resi yang kami dapat sebelumnya," ucap Bagus.

Polisi yang sudah melakukan pengintaian di sekitar ekspedisi, langsung mengamankan pria yang terungkap berinisial MFS.

"Jadi, setelah ambil paket, keluar pakai mobil, pas di jalan dekat ekspedisi, pria inisial MFS ini kami amankan dan lakukan penggeledahan," katanya.

Dari hasil geledah, lanjut dia, pihak kepolisian menemukan paket kiriman suku cadang kendaraan berisi ganja.

"Jadi, di antara suku cadang itu ditemukan daun dan biji kering diduga ganja dalam bungkus alumunium foil," ujar dia.

Usai kepolisian mengamankan barang bukti dan MFS, penindakan lanjut ke penggeledahan di rumah MFS yang berada di Jalan Swakarya, lingkungan Kekalik Barat, Kota Mataram.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan bekas paket narkotika ganja dan beberapa klip kosong," ucapnya.

Menurut pengakuan MFS, barang kiriman itu bukan miliknya melainkan MZY yang berdomisili di Jalan Panji Anom, lingkungan Kekalik Indah, Kota Mataram.

"Dapat informasi itu, tim langsung bergeser ke rumah MZY dan menemukan barang bukti timbangan digital dan kertas rokok," ujar dia.

Alhasil, MFS dan MZY beserta barang bukti paket ganja dan hasil penggeledahan dibawa pihak kepolisian ke Polresta Mataram.

"Untuk MFS, mengaku mengetahui paket tersebut berisi ganja karena dia yang pesan barang. Untuk pemilik dan yang punya uang itu MZY, dia hanya titip alamat pengiriman di MFS," kata Bagus.

Dari hasil interogasi, MZY mengakui bahwa dirinya membeli ganja dari luar daerah untuk konsumsi pribadi dan mengedarkannya di wilayah Sekarbela, Kota Mataram.

"Jadi, barang bukti daun dan biji ganja dengan berat 90,56 gram itu dibelinya dengan harga Rp500 ribu. Apakah ini yang pertama atau sudah beberapa kali masih kami dalami," ujarnya.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan pihaknya dalam penanganan kasus ini masih menunggu hasil laboratorium untuk pengujian barang bukti ganja dan urine kedua pelaku.

"Makanya belum ada penetapan tersangka, kalau hasil laboratorium, baru kami tetapkan," tandasnya.