22,3 Kilogram Ganja dan Sabu Gagal Masuk Jakarta, Jasa Ekspedisi jadi Modus Pengiriman
Rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya (Foto: Rizky Adytia/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polisi menggagalkan tujuh kali upaya penyelundupan narkotika ke Jakarta selama dua bulan terakhir. Hampir seluruhnya menggunakan modus pengiriman via jasa ekspedisi.

"Terdapat tujuh kasus pengungkapan narkotika jenis ganja dan sabu jaringan Sumatera melalui jalur ekspedisi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat, 24 September.

Dari penggagalan penyelundupan itu, tercatat sebanyak 22,3 kilogram ganja dan 22,2 kilogram sabu disita. Kemudian, sembilan orang berinisial USM (35), FR (24), RR (35), ADM (37), MI (25), PI (33), DG (23), RN (30) dan FP (31) ditetapkan sebagai tersangka.

Upaya penyelundupan pertama yang digagalkan terjadi pada 19 Juli 2021. Seorang tersangka berinisial ADM ditangkap di kantor ekspedisi yang berada di Jalan S Parman, Jakarta Barat dengan barang bukti dua paket sabu seberat 538 gram.

Kasus kedua terjadi pada 5 dan 6 Agustus 2021 di wilayag bogor, Jawa Barat. Di mana, pria berinisial DG ditangkap dengan alat bukti lima paket sabu seberat 2,076 gram. 

"Pada 25 Agustus di wilayah Cengkaeng, Jakarta Barat dilakukan penangkapan pada FR (24) dan MI (25) diamankan 1,000 gram ganja, selanjutnya dilakukan pengembangan di Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat didapatkan ganja seberat 500 gram," kata Yusri.

Selanjutanya, polisi juga menangkap satu tersangka berinisial RN di kawasan Bogor pada 7 September 2021. Dalam penangkapan ini disita narkotika jenis ganja seberat 3,131 gram.

Tak berselang lama, Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkotika pada 13 September. Pria berinisial RR ditangkap dengan bukti 4,411 gram ganja yang akan dikirim ke Malang, Jawa Timur, melalui jasa ekspedisi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat. 

Barang bukti dan tersangka kasus narkoba/Rizky Adytia

Kemudian dikembangkan ke Malang. Alhasil, polisi menangkap PI dan menyita paket ganja sebesar 5,307 gram. Selain itu ditemukam juga 5,000 gram paket ganja milik DPO LB (50).

Pengembangan kambali dilakukan yang berbuah manis dengan penangkapan tersangka FP pada 16 September. Dalam penangkapan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, polisi menemukan 2,201 gram ganja dan 0,91 gram sabu.

Terakhir, kata Yusri, pihaknya juga menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan Aceh. Dalam pengungkapan ini, modus yang digunakan yaitu melalui jasa Bus antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

"Kami mengamankan saudara USM (35) dan menyita sebanyak 19 paket sabu seberat 19,658 gram," tandas Yusri.

Dengan rangkain penangkapan itu, para tersangka saat ini dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.