Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencatat 1.303 sekolah menjadi klaster COVID-19 secara skala nasional selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Data Kemendikbudristek tersebut dihimpun dari survei yang dipublikasi di situs https://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/home/survey-ptm-dashboard-spasial ,Kamis, 23 September.

Kendati demikian, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, pelaksanaan sekolah tatap muka tidak akan diberhentikan. 

 

Dia menjelaskan, sekolah yang menjadi klaster COVID-19 saja yang ditutup hingga kembali aman untuk PTM terbatas.

"Tidak, (dihentikan). PTM terbatas masih dilanjutkan, prokes harus dikuatkan dan sekolah-sekolah di mana ada situasi seperti itu harus ditutup segera sampai aman," kata Nadiem di DPR, Kamis, 23 September. 

 

"Itu terus kita monitor, itu temuannya. Bukan berarti PTM-nya akan diundur, masih harus jalan, terbuka, tapi sekolahnya masing-masing kalau ada kasus klaster ya harus ditutup segera, memang seperti itu," sambung Nadiem.

Sementara, Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud-Ristek Anang Ristanto, membenarkan data yang tertera merupakan data dari situs Kemendikbud. Namun kata dia, kebenarannya perlu diverifikasi.

 

Anang pun menegaskan pihaknya senantiasa memprioritaskan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan, sekaligus mengedepankan hak peserta didik. 

 

Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri, kata Anang, apabila ada penularan COVID-19 di sekolah maka kegiatan PTM harus dihentikan dan dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). 

"Tentunya cluster sekolah yang sangat di hindari oleh semua pihak. Di dalam SKB 4 menteri sudah sangat jelas di sebutkan bahwa jika bila ada klaster COVID-19, satuan pendidikan harus menutup PTM dan menggantinya dengan PJJ, seraya melakukan tes, tracing dan treatmen oleh Satgas COVID-19 di SP (satuan pendidikan, red)," ujar Anang kepada VOI, Kamis, 23 September. 

 

Untuk mengantisipasi meluasnya klaster sekolah, Kemendikbud Ristek mengimbau sekolah yang menerapkan PPKM level 1,2,3 agar melengkapi kebutuhan sarana prasarana sesuai daftar periksa dan lolos hasil verifikasi/diizinkan oleh Pemerintah daerah setempat. 

 

Kemendikbud Ristek juga berpesan kepada seluruh stakeholder pendidikan untuk, pertama, memperketat daftar periksa yang diajukan satuan pendidikan.

 

Kedua, memperketat pelaksanaan prokes di 4 lokasi, yaitu rumah, keberangkatan, sekolah, dan kepulangan. Ketiga, mendorong seluruh stakeholder mempercepat vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), dan dilanjutkan peserta didik usia 12-17.

 

"Keempat, keteladanan dan internalisasi manfaat disiplin prokes 5 M. Kami juga mengajak semua pihak untuk mendukung penerapan protokol kesehatan secara ketat penyelenggaraan PTM di sekolah agar kita dapat mengejar ketertinggalan pembelajaran atau learning loss," jelas Anang. 

 

Disamping itu, lanjutnya, juga perlu digerakkan secara masif dan terstruktur protokol kesehatan ketat.

 

 

Sebaran Klaster Sekolah COVID

Adapun sebaran klaster COVID-19 PTM per Kamis, 23 September, yaitu sebagai berikut:

Provinsi Jawa Barat: 150 klaster

Provinsi Jawa Tengah: 131 klaster

Provinsi Nusa Tenggara Timur: 104 klaster

Provinsi Sumatera Utara: 52 klaster

Provinsi Sumatera Barat: 51 klaster

Provinsi Kalimantan Barat: 50 klaster

Provinsi Kalimantan Tengah: 49 klaster

Provinsi Banten: 44 klaster

Provinsi Lampung: 43 klaster

Provinsi D.I. Yogyakarta: 41 klaster

Provinsi Sulawesi Selatan: 33 klaster

Provinsi Sumatera Selatan: 32 klaster

Provinsi Nusa Tenggara Barat: 32 klaster

Provinsi Papua: 31 klaster

Provinsi Aceh: 30 klaster

Provinsi Jambi: 30 klaster

Provinsi Kalimantan Selatan: 29 klaster

Provinsi Riau: 29 klaster

Provinsi D.K.I. Jakarta: 25 klaster

Provinsi Kalimantan Timur: 19 klaster

Provinsi Sulawesi Tengah: 18 klaster

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung: 16 klaster

Provinsi Gorontalo: 15 klaster

Provinsi Bengkulu: 15 klaster

Provinsi Kepulauan Riau: 13 klaster

Provinsi Kalimantan Utara: 9 klaster

Provinsi Papua Barat: 9 klaster

Provinsi Bali: 9 klaster

Provinsi Maluku: 8 klaster

Provinsi Sulawesi Utara: 8 klaster

Provinsi Maluku Utara: 6 klaster

Provinsi Sulawesi Tenggara: 5 klaster

Provinsi Sulawesi Barat: 2 klaster

Klaster sekolah COVID di masa uji coba PTM terbatas paling banyak terjadi di Jawa Timur. Lima wilayah dengan klaster sekolah COVID terbesar yaitu:

Jawa Timur

Klaster: 165 sekolah dari total 7.828 responden sekolah yang menggelar PTM

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) positif COVID-19: 917 orang

Peserta didik (PD) positif COVID-19: 2.507 anak

Jawa Barat

Klaster: 149* sekolah (data sebelum naik 150 klaster) dari 6.617 responden

PTK positif: 1.152 orang

PD positif: 2.478 anak

Jawa Tengah

Klaster: 131 sekolah dari 4.845 responden

PTK positif: 731 orang

PD positif: 473 anak

Nusa Tenggara Timur (NTT)

Klaster: 104 sekolah dari 1.711 responden

PTK positif: 284 orang

PD positif: 1.037 anak

Sumatra Utara

Klaster: 52 sekolah dari 2.138 responden

PTK positif: 553 orang

PD positif: 937 anak

Data per 22 September 2021 dari aplikasi Survey Sekolah di laman Kemendikbud tersebut menunjukkan sebanyak 25 klaster sekolah terdapat Jakarta dari total 900 responden sekolah. Sebanyak 227 pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) dan 241 peserta didik (PD) positif COVID-19.