Bagikan:

JAKARTA - Enam anjing dari Satuan K-9 Polsatwa Korsabhara Baharkam Polri menggagalkan penyelundupan beberapa jenis narkoba di Pelabuhan Bakauheni Lampung.

Aksi keenam anjing itu saat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan Operasi Seaport Interdiction selama 10 hari, dari tanggal 3 Maret 2024 sampai 12 Maret 2024.

"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu, 1.006 butir ekstasi dan 2.309 gram ganja," ujar Erdi dalam keterangan tertulisnya dikutip Senin, 18 Maret.

Keenam anjing K-9 itu layaknya alat deteksi narkotika. Sebab, memiliki kemampuan penciuman 600 juta reseptor yang saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apapun.

"6 ekor anjing K9 ini dikendalikan dengan 6 pawang terlatih dan 8 personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika serikat," katanya.

Dalam Operasi Seaport Interdiction, anjing K-9 itu akan mengendus kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal ferry Pelabuhan Bakauheni. Tujuannya melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.

"Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk dan atau menggonggong," ujarnya.

Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya tindakan kepolisian oleh penyidik. "Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," kata Erdi.