JAKARTA - Upaya penyelundupan narkoba kembali terjadi melalui tranportasi laut. Untungnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri beserta Tim K9 Narkotik Korps Sabhara Baharkam berhasil menggagalkan upaya yang terjadi di Pelabuhan Bakauheni, Lampung tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago di Jakarta, Sabtu, mengatakan Tim K9 berhasil mengendus keberadaan narkoba yang diselundupkan lewat penyeberangan Selat Sunda itu.
"Hasilnya diamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti 80 ribu gram sabu-sabu, 1.006 butir pil ekstasi dan 2.309 gram ganja," katanya disitat dari Antara.
Erdi menjelaskan anjing pelacak Tim K9 diturunkan dalam Operasi Seaport Interdiction yang dilaksanakan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Bakauheni.
Operasi tersebut berlangsung selama 10 hari mulai dari tanggal 3 sampai 12 Maret 2024.
BACA JUGA:
"Operasi melibatkan enam ekor anjing K9 yang memiliki kemampuan mendeteksi keberadaan narkoba," katanya.
Sasaran operasi adalah kendaraan yang melintas menuju penyeberangan kapal feri Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dengan melacak narkoba yang diduga terdapat pada kendaraan, barang bawaan serta orang.
"Ketika K9 mengendus adanya narkoba akan memberikan kode berupa perilaku menggigit, menggaruk-garuk atau menggonggong," katanya menerangkan.
Selanjutnya barang bukti akan segera diamankan oleh pawang atau pelindung unit K9 untuk selanjutnya dilakukan penindakan.
"Selama kegiatan berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Keenam ekor anjing K9 yang dilibatkan berasal dari ras tertentu, yakni German sheperd, Belgian melianois dan Lambrador yang mempunyai kekuatan penciuman 600 juta reseptor dan saat ini belum tergantikan dengan alat deteksi apa pun.
Keenam anjing K9 ini dikendalikan enam pawang terlatih dan delapan personel pelindung yang sudah mempunyai kompetensi sertifikasi pawang K9 serta lulusan pelatihan DS ATTA Amerika Serikat.