Dokter Gigi Dan Pegawai Kelurahan di Nunukan Tersangka Kasus Narkoba Terancam Dipecat
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

NUNUKAN - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial FR (37) dan NR (43) yang ditangkap polisi karena kasus narkoba terancam dipecat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Surai mengatakan, keduanya akan diberhentikan sementara setelah menerima surat resmi penahanan dari kepolisian.

"Secara resmi kita belum menerima surat pemberitahuan penangkapan atau  penahanan yang dilakukan polisi terhadap FR dan NR. Tapi kasus ini akan kami koordinasikan ke polisi untuk memastikan sekaligus meminta surat penahanan dimaksud secara resmi," katanya, Jumat, 15 Maret.

Peberhentian dua ASN yang bertugas sebagai dokter gigi di Puskesmas Sebuku (FR) dan pegawai kantor kelurahan Nunukan Tengah (NR), akan dilakukan secara permanen setelah ada keputusan tetap atau inkrah dari pengadilan.

"Pemberhentian tetapnya diputuskan setelah ada putusan (inkrah) atau vonis dari pengadilan," ujar dia.

Sementara itu, ketua Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Cabang Nunukan, drg. Prio Ajiandarusasi mengatakan, pihak telah melaporkan kasus tersebut ke pengurus PDGI Pusat di Jakarta.

"Ada prosesnya, keputusan pemberhentian atau putusan lainnya nanti diputuskan oleh komisi etik PDGI Pusat," kata drg Prio.

Selain itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) akan dilibatkan untuk memutuskan sanksi terhadap FR yang  diduga terlibat kasus narkoba.

"KKI juga punya kewenangan untuk mencabut register dokter atau membatalkannya jika FR benar terbukti bersalah. Kami akan patuhi putusan itu," tegasnya.

Kedua ASN itu ditangkap polisi dengan barang bukti narkoba diduga sabu seberat 0,09 gram. 

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.