Bagikan:

JAKARTA - Polisi menangkap dokter gigi gadungan yang praktik tanpa mengantongi Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP). Praktik ilegal ini sudah berlangsung selama satu tahun.

Tersangka berinisial ADS meyakinkan pasiennya dengan berpenampilan serta menggunakan alat kesehatan layaknya dokter gigi sungguhan. Padahal tersangka tak memiliki kemampuan di bidang kedokteran gigi.

"Tersangka ADS, pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi. Namun tersangka tidak pernah berkuliah di Fakultas Kedokteran Gigi, tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Agustus.

Pengungkapan perkara ini, kata Yusri, bermula ketika penyidik mendapat informasi soal adanya praktik ilegal di klinik Antoni Dental Care yang terdapat di Jalan P Timor 1 Nomor 24 RT.03/RW.09, Perumnas III, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Informasi yang diterima pada Juli 2020 ditindaklanjuti dengan menelusuri keberadaan klinik.

Penelusuran ini juga dilakukan dengan mengerahkan penyidik yang melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pasien dengan kebutuhan membersihkan karang gigi.

Saat dipastikan klinik praktik dokter gigi ini ilegal, polisi melakukan penggerebekan sekaligus menangkap ADS. Klinik itu tak diberikan identitas (plang) klinik dokter gigi seperti umumnya.

"Tim melakukan geledah dan tangkap yang bersangkutan untuk dicek langsung. Ternyata yang bersangkutan bukanlah soerang dokter gigi," kata Yusri.

Berdasarkan pemeriksaan, ada ratusan pasien yang pernah ke klinik ini. Sebab tersangka memasarkan jasanya melalui media sosial.

"Tersangka ADS mencari pasien untuk klinik Antoni Dental Care dengan menggunakan media sosial Instagram maupun Facebook, dan menggunakan selebgram atau influencer untuk mempromosikan kliniknya," ungkap Yusri.

Dari pengungkapan kasus ini, sejumlah alat kesehatan dijadikan barang bukti. Di antaranya obat-obatan untuk gigi, berbagai macam alat medis, dokumen-dokumen, baju praktik kedokteran, buku daftar praktik, kwitansi pembayaran dan alat komunikasi. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp150 juta.