JAKARTA - Kepolisian Resor (Polres) Kupang Kota menetapkan Anton (35) alias AHH, warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka utama dalam kasus praktik dokter gigi gadungan yang sudah dilakukan selama dua tahun.
"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang, Senin 27 September.
Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu di beberapa tempat di Kota Kupang. Bahkan Anton juga mengembangkan sayapnya hingga Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Selama melakukan praktik dokter gadungannya, Anton dibantu sejumlah kawannya. Termasuk soal promosi praktik dokter gigi secara mobile.
"Untuk tarifnya menurut pengakuan yang bersangkutan bervariasi," kata orang nomor satu di Polres Kupang Kota itu seperti dikutip dari Antara.
Anton bukanlah seorang dokter gigi. Tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Anton mengaku pernah menjalani pendidikan sebagai pemasang gigi dan merupakan lulusan salah satu perguruan tinggi di Kediri.
BACA JUGA:
AKBP Satrya Perdana menjelaskan, berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti. Menurut Kapolres, tersangka akan dijerat sesuai perbuatannya dengan Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia.