Bagikan:

YOGYAKARTA – Cara cek Surat Izin Praktik (SIP) dokter bisa dilakukan lewat laman Konsil Kedokteran Indonesia. Cek SIP dokter sangat penting untuk dilakukan supaya Anda dapat menghindari praktik dokter abal-abal.

Cara Cek SIP Dokter di Laman KKI

Asal tau saja, semua dokter yang melakukan pelayanan kesehatan sebagai praktik wajib terdaftar di Konsul Kedokteran Indonesia.

Pembentukan KKI bertujuan untuk mengawasi praktik kesehatan yang dilakukan oleh dokter kepada masyarakat.

Melalui aplikasi KKI, dokter yang melakukan praktik kesehatan harus memiliki surat tanda registrasi atau STR. Baik itu dokter praktek mandiri, dokter BPJS, klinik umum, puskesmas, rumah sakit ataupun layanan kesehatan lainnya.

Dengan demikian, keberadaan aplikasi KKI akan memudahkan pasien atau masyarakat untuk mengecek apakah dokter tersebut benar-benar berstatus legal atau tidak.

Adapun cara cek SIP dokter lewat laman KKI, yakni:

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter (Orzalaga/Pixabay). 

1. Buka laman kki.go.id (aplikasi cek dokter)

2. Masukkan nama depan atau nama lengkap tanpa gelar pada kolom yang tersedia.

3. Masukkan kode verifikasi atau kode captcha 4.

4. Klik "Cari" 5.

5. Berikutnya, bakal muncul link dari nama tersebut, jika orang tersebut telah terdaftar sebagai dokter di KKI.

6. Buka link nama lengkap tersebut.

7. Pada jendela lain, akan muncul data sebagai berikut:

  • Nama lengkap
  • Foto
  • Jenis kelamin
  • Asal universitas di mana ia menempuh pendidikan dokter
  • Kualifikasi Nomor Surat Tanda Registrasi (STR)
  • Nomer berkas Tanggal penetapan Masa berlaku STR
  • Asal Kabupaten/Kota
  • Status Jenis Cetakan STR

Catatan: Apabila nomor STR masih yang lama (belum berubah) berarti berkas usulan perpanjangan belum masuk ke KKI.

Proses STR memerlukan waktu paling lama 14 hari kerja dihitung dari Tanggal Persetujuan STR Untuk mengetahui STR sudah dikirim atau belum "Klik Banner Registrasi Online" di Web KKI dan pilih "Cek Status".

Sekedar informasi tambahan, Surat Tanda Registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh Konsul Kedokteran Indonesia kepada dokter dan dokter gigi yang telah diregistrasi, dikutip VOI dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Kamis, 2 Februari 2023.

STR berlaku selama lima tahun dan diregistrasi ulang setiap lima tahun sekali dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Dokter atau dokter gigi yang ingin melakukan registrasi ulang STR harus melengkapi sejumlah syarat sebagai berikut:

  • Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental
  • Memiliki sertifikat kompetensi
  • Mengisi formulir permohonan registrasi ulang
  • Fotokopi STR yang masih berlaku
  • Bukti asli pembayaran registrasi, pas foto terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
  • Mendatangi kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) atau Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) terdekat untuk mengurus resertifikasi kompetensi terlebih dahulu, sekaligus menyerahkan kelengkapan berkas persyaratan registrasi ulang.

STR menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin praktik dokter atau SIP. KKI telah mengirimkan surat kepada seluruh pengguna tenaga dokter/dokter gigi baik Kementerian maupun lembaga dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia agar tidak menggunakan tenaga dokter/dokter gigi yang belum mempunyai STR dalam pelayanan praktik kedokteran.

Dokter/dokter gigi yang teregistrasi di KKI dapat dipertanggung-jawabkan kompetensinya karena telah memenuhi semua persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. 

Demikian informasi tentang cara cek SIP dokter lewat situs KKI. Semoga bermanfaat!