Bagikan:

YOGYAKARTA – Tahu bagaimana cara mengecek legalitas perusahaan nampaknya jadi salah satu bekal pengetahuan yang penting terutama untuk pebisnis yang sering bersinggungan dengan perusahaan penyedia barang maupun jasa.

Cara Mengecek Legalitas Perusahaan

Melakukan pengecekan legalitas perusahaan dilakukan agar pelaku bisnis tahu apakah perusahaan punya izin dan terdaftar di pemerintahan atau tidak. Dengan begitu keamanannya lebih terjamin saat melakukan transaksi dengan perusahaan terkait.

Pengecekan legalitas perusahaan bisa dilakukan secara online. Berikut cara yang bisa dilakukan.

  1. AHU Online

Cek legalitas perusahaan di Indonesia bisa dilakukan lewat AHU online. Layanan AHU online adalah layanan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yang diawasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Cara cek legalitas lewat AHU adalah sebagai berikut.

  • Ketik http://ahu.go.id di browser Anda, bisa lewat ponsel atau laptop. Pastikan piranti terkoneksi dengan internet;
  • Pilih “Pencarian/Unduh Data”;
  • Klik ikon folder abu-abu dengan kaca pembesar;
  • Setelah itu Anda akan dibawa ke halaman dengan beberapa opsi yakni Perseroan, Perseroan Perorangan, Yayasan, Perkumpulan, dan Fidusia. Untuk mencari perusahaan, klik “Perseroan”;
  • Ketik nama perusahaan secara lengkap di kolom “Cari Profil Perusahaan di Indonesia”;
  • Klik logo kaca pembesar dan tunggu hingga hasilnya keluar.
  1. OJK Online

Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan legalitas perusahaan investasi melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan legalitas perusahaan investasi dan keuangan patut diperiksa mengingat maraknya perusahaan abal-abal yang memakan korban. Berikut cara yang bisa dilakukan.

  • Masuk ke laman resmi OJK atau Anda bisa masuk dengan klik di sini;
  • Setelah itu Anda akan dibawa ke halaman yang memuat daftar efek yang terdaftar di OJK. Atau pencarian bisa dilakukan melalui kolom pencarian yang tersedia.
  • Anda juga bisa melakukan pengecekan dengan menghubungi call center di nomor 157, atau melalui pesan instan Whatsapp ke nomor 081 157 157 157 serta melalui email di [email protected].
  1. Kominfo Online

Kominfo juga menyediakan fitur pengecekan legalitas suatu perusahaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Cara pengecekannya adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke laman Direktorat Tata Kelola Aptika atau ketik https://pse.kominfo.go.id/;
  • Anda akan diberi pilihan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) melalui dua tombol yakni “Daftar PSE Domestik” atau “Daftar PSE Asing”;
  • Klik salah satu sesuai kebutuhan. Setelah itu Anda bisa mencari perusahaan yang Anda maksud dalam daftarnya.
  1. Bappebti Online

Pengecekan legalitas perusahaan juga bisa dilakukan melalui situs Bappebti. Berikut langkah yang bisa dilakukan.

  • Kunjungi situs resmi Bappebti atau ketik https://www.bappebti.go.id/ di browser Anda;
  • Klik “Pelaku Pasar” di bagian atas;
  • Anda akan dihadapakan dengan beberapa pilihan yakni SRG, BPK, Pedagang Fisik dan Pasar Lelang. Pilih salah satu kriteria perusahaan yang ingin Anda cek;
  • Setelah itu Anda bisa mencari melalui halaman yang tersedia.
  1. BKPM Online

 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) juga menyediakan daftar perusahaan yang telah legal di Indonesia. Untuk melakukan pengecekan, caranya adalah sebagai berikut.

  • Masuk ke laman resmi BKPM atau kunjungi https://nswi.bkpm.go.id/;
  • Pilih menu “Tracking” yang ada di bagian atas;
  • Ketik NIB perusahaan di kolom yang tersedia.
  • Klik “Cari”

Itulah beberapa cara mengecek legalitas perusahaan. Untuk mendapatkan informasi menarik lain kunjungi VOI.ID.