YOGYAKARTA - Sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh pemilik tanah. Dokumen ini menjadi bukti syarat legalitas dan bukti penguasaan lahan oleh pemiliknya. Namun masih ada sebagian orang yang bingung mengenai sertifikat tanah. Saat ini Anda bisa mengecek sertifikat tanah online.
Sertifikat tanah adalah salah satu dokumen penting yang diperlukan saat proses jual beli properti secara sah. Sertifikat tanah menjadi bukti otentik kepemilikan lahan dan hak seseorang atas suatu tanah atau lahan, dengan status hukum resmi atau jelas. Setiap tanah atau properti yang dimiliki wajib bersertifikat resmi yang diakui atau terdaftar di ATR/BPN.
Masyarakat perlu mewaspadai sertifikat tanah palsu yang tengah marak. Saat ini Anda bisa memeriksa keaslian sertifikat tanah yang dimiliki secara online, melalui layanan daring yang disediakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN). Bagaimana cara cek sertifikat tanah online?
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Dulu pengecekan sertifikat tanah harus datang ke kantor ATR/BPN. Namun berkat hadirnya teknologi digital, Anda bisa mengecek sertifikat tanah secara online cukup lewat smartphone. Layanan ini sangat memudahkan Anda karena lebih hemat waktu dan tenaga dibanding harus datang ke kantor pertanahan.
Untuk mengecek sertifikat tanah BPN secara online, ada dua metode yang bisa dilakukan. Anda bisa mengeceknya melalui aplikasi dan lewat situs resmi kementerian/lembaga. Berikut langkah-langkah cek sertifikat tanah online.
Cek Sertifikat Tanah Online lewat Aplikasi
Pengecekan sertifikat tanah bisa Anda lakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini bisa Anda unduh secara gratis di Play Store dan App Store. Berikut cara cek sertifikat tanah lewat Sentuh Tanahku.
1. Masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku yang ada di ponsel Anda.
2. Registrasi terlebih dahulu untuk membuat akun. Pendaftaran akun memerlukan email aktif Anda.
3. Anda akan menerima link aktivitasi yang dikirimkan ke email. Silakan klik tautan tersebut.
4. Anda akah diarahkan ke halaman aktivitas pengguna. Silakan klik opsi ‘aktivasi’ untuk mengaktifkan akun.
5. Setelah pendaftaran akun berhasil, silakan login menggunakan akun yang telah dibuat.
6. Login dengan memasukkan username dan password.
7. Klik menu 'Cek Berkas BPN Online'
8. Klik 'Info Sertifikat'
9. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikannya
Cek Sertifikat Tanah Melalui Website
Cek sertifikat tanah online juga bisa Anda lakukan melalui website atau situs resmi ATR/BPN. Berikut cara mengecek sertifikat tanah lewat website.
1. Masuk ke laman www.atrbpn.go.id.
2. Klik menu ‘Publikasi’.
3. Klik menu ‘Layanan’.
4. Klik menu ‘Pengecekan berkas’.
5. Masukkan informasi yang diminta, berupa kantor, nomor berkas, tahun.
6. Kemudian klik ‘Cari Berkas;
7. BPN akan menampilkan informasi data sertifikat tanah dan kepemilikannya.
Fungsi Sertifikat Tanah
Sertifikat tanah merupakan dokumen negara yang sangat penting, yang diterbitkan oleh BPN. Ketentuan mengenai pendaftaran dan kepemilikan sertifikat tanah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketika Anda membeli lahan atau mendapat sertifikat tanah yang baru, sertifikat tersebut harus didaftarkan terlebih dahulu untuk mendapatkan legalitas atau kepastian hukum. Berikut tujuan pendaftaran sertifikat tanah, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 PP No. 24 Tahun 1997.
- Memberi kepastian dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak lain yang terdaftar agar membuktikan dirinya sebagai pemegang bersangkutan.
- Untuk menyediakan informasi pihak-pihak yang berkepentingan termasuk pemerintah agar mudah memperoleh data yang diperlukan.
- Untuk penyajian data Kantor Pertanahan atas peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, buku tanah dan daftar nama.
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
BACA JUGA:
Demikianlah informasi mengenai cara cek sertifikat tanah online melalui aplikasi dan website. Sebelum Anda membeli tanah atau properti, pastikan Anda mengecek keaslian sertifikat tahannya terlebih dahulu. Langkah ini wajib Anda lakukan untuk menghindari penipuan dengan sertifikat tanah palsu.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI . Kamu menghadirkan terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.